Profil Rui Pinto, Hacker Portugal di Balik Football Leaks Divonis Hukuman Percobaan 4 Tahun Penjara

Pengadilan Lisbon, Portugal, memvonis Rui Pinto dengan hukuman percobaan empat tahun penjara, Senin (11/9/2023).

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
AFP/FERENC ISZA
Penggagas situs Football Leaks, Rui Pinto, dikawal oleh petugas polisi saat tiba di Pengadilan Metropolitan Budapest, Hungaria, 5 Maret 2019. 

SRIPOKU.COM -- Simak profil Rui Pinto, hacker asal Portugal yang divonis hukuman percobaan empat tahun penjara karena membocorkan data kecurangan finansial Manchester City dan PSG.

Pengadilan Lisbon, Portugal, memvonis Rui Pinto dengan hukuman percobaan empat tahun penjara, Senin (11/9/2023).

Rui Pinto dinyatakan bersalah di lima negara atas tuduhan mengakses sistem komputer tanpa izin.

Selain itu, dia dituduh atas satu dakwaan percobaan pemerasan, dan tiga dakwaan penyadapan korespondensi untuk mengakses e-mail, menurut media Portugal.

Berikut ini profil singat Rui Pinto dirangkum dari berbagai sumber.

Profil Rui Pinto

Pria bernama lengkap Rui Pedro Gonçalves Pinto ini lahir di Vila Nova de Gaia, Portugal pada 20 Oktober 1988.

Sedari kecil, dia pendukung FC Porto yang sering bolos untuk menghabiskan waktu bersama komputer di rumahnya.

Kemampuan komputer Pinto diperoleh secara otodidiak dan tidak pernah menerima pendidikan resmi pada bidang ini.

Pinto sendiri berkulaih ke jurusan sejarah Universitas Porto pada musim gugur 2008 dan mendaftar program kulaih di luar negeri ke Budapest, Hongaria pada 2013.

Namun setahun kemudian (2014), Pinto dituduh mencuri uang 300 ribu Euro dari Bank Caledonian yang berbasis di Cayman Island.

Dia membantah tuduhan itu dan balik menantang bank itu guna membuktikan 'Cayman Islands sebagian besar digunakan untuk pengemplangan pajar dan mencuci uang'.

Alhasil, masalah itu diselesaikan di luar pengadilan pada 2014 dan Pinto tidak mau berkomentar banyak karena ada perjanjian kerahasiaan.

Setelah memilih tinggal permanen di Hongaria pada Februari 2015, Pinto membantu usaha barang antik ayahnya.

Pria 34 tahun itu sendiri sosok di balik laman anonim Football Leaks yang memuat rahasia transfer sepak bola dan dibuat pada September 2015.

Dilansir dari Goal Internasional, Selasa (12/9/2023), dia dihukum karena meretas komputer milik agensi sepak bola Doyen Sports Investments, kantor jaksa agung Portugal dan sebuah firma hukum di Lisbon.

Pria berusia 34 tahun ini mendirikan situs web (FootballLeaks) pada 2015 dan secara teratur mengungkapkan informasi terkait biaya transfer dan kontrak yang ditandatangani oleh para pemain top.

Dia mempublikasikan dugaan rincian kontrak Neymar, yang saat itu bermain untuk Barcelona, dan Gareth Bale, yang berada di Real Madrid.

Belum cukup, ada juga tuduhan yang dibuat terhadap Manchester City dan Paris Saint-Germain terkait dengan penyimpangan keuangan.

"Pengadilan memutuskan Rui Pinto akan dijatuhi hukuman empat tahun... tetapi tidak perlu menjalani hukuman di penjara," kata Hakim Margarida Alves dikutip dari Sky Sports.

"Pengadilan berharap penyesalannya (yang ditunjukkan Rui Pinto di pengadilan) serius dan mulai sekarang dia menahan diri untuk tidak melakukan tindakan seperti yang dijelaskan di sini."

Pinto menghadapi sebanyak 90 dakwaan tetapi berargumen bahwa dia bertindak sebagai pelapor.

Oleh karena itu, pengadilan hanya memvonisnya atas tindak pidana pemerasan terhadap Doyen.

Kuasa hukum Pinto membantu meringankan dakwaan dengan memberi tahu pengadilan bahwa kelakuan pelapornya.

Menurut kuasa hukum Pinto, temuan kliennya membantu pihak berwenang Eropa dalam banyak penyelidikan.

Bahkan Pinto bekerja sama dengan pihak berwenang di Belgia, Prancis, Swiss, dan Malta.

Secara total, 77 tuduhan akses tidak patut dan pelanggaran korespondensi telah diampuni.

Kendati demikian, Pinto belum diadili dalam kasus kedua dengan jaksa Portugal menuntutnya sehubungan dengan 377 tindak pidana terkait peretasan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved