Berita Viral

Manajer WO Jadi Tersangka Kebakaran di Bromo, Terkuak Sosok Calon Pengantin Wanita Gadis Palembang

Kejadian kebakaran di Bromo ini terjadi pada Rabu (6/9/23) lalu, dimana kini manajer WO telah ditetapkan sebagai tersangka.

Instagram
Dari sebuah postingan terungkap sosok calon pengantin wanita tersebut berinisial PMP, seorang gadis asal Palembang. 

SRIPOKU.COM - Kebakaran yang terjadi di Bromo menjadi imbas dari kegiatan foto prawedding di Bukit Teletubbies.

Kejadian kebakaran di Bromo ini terjadi pada Rabu (6/9/23) lalu, dimana kini manajer WO yang terlibat dalam sesi foto tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam video tersebut terekam penyebab awal kebakaran, yakni sesi pemotretan prewed dengan menggunakan flare oleh sepasang calon pengantin.

Flare yang dinyalakan kedua pasangan itu kemudian membakar rumput kering dan ilalang di sekitar lokasi pemotretan.

Percikan flare yang berubah menjadi api berukuran besar itu menjalar dan menghanguskan beberapa hektare lahan di kawasan Gunung Bromo hingga Jumat (8/9/2023).

Polres Probolinggo telah menetapkan status tersangka terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) selaku Wedding Organizer sekaligus fotografer dalam sesi pemotretan prewedding tersebut.

Pantauan Sripoku.com dari Instagram Opposite6890 Minggu (10/9/23), terkuaklah sosok yang diduga pasangan calon pengantin itu.

Hasil foto Prewedding Flare di Bukit Teletubbies Bromo berujung petaka.
Hasil foto Prewedding Flare di Bukit Teletubbies Bromo berujung petaka. (capture/Twitter/@sosmedkeras)

Baca juga: Video: Potret Bukit Bromo Usai Kebakaran Akibat Ulah Pasangan Kekasih Prewedding, Didenda Rp 1,5 M

Dari sebuah postingan terungkap sosok calon pengantin wanita tersebut berinisial PMP, seorang gadis asal Palembang.

Sementara sosok calon pengantin laki-lakinya berinisial HP.

Dalam keterangan postingannya, PMP dinformasikan kelahiran Palembang, 3 November 1997.

Ada pula alamat yang tertera didalam postingan tersebut yang diduga adalah tempat tinggal Pratiwi Mandala Putri.

PMP juga disebut alumni salah satu universitas Katolik di Palembang.

Sementara itu informasi terkait sosok calon pengantin pria sendiri belum diketahui.

Calon pengantin wanita yang disebut melakukan foto pre-wedding kebakaran di Bromo.2
Calon pengantin wanita yang disebut melakukan foto pre-wedding kebakaran di Bromo.

Kronologi kejadian

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan tim fotografer dan calon pengantin yang  mengadakan sesi foto pre-wedding.

Pemotretan tersebut menggunakan properti flare atau suar.

Dalam pemotretan itu, rombongan itu membawa lima flare.

"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal."

"Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Letupan itu mengeluarkan percikan api, lalu membakar rumput kering di savana Bromo.

Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) lantas melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukapura, Kabupaten Probolinggo tentang adanya kebakaran di padang savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.

Personel kepolisian pun meluncur ke Bukit Teletubbies untuk membantu memadamkan api.

Petugas turut mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan pre-wedding itu.

Polisi kemudian meminta keterangan enam orang tersebut perihal kebakaran di savana Bromo.

Setelahnya, polisi menetapkan pria berinisial AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan Gunung Bromo.

Warga Kabupaten Lumajang, Jatim, itu bertindak sebagai manajer wedding organizer.

Wisnu menuturkan, selain karena penggunaan flare, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ucap Wisnu.

Adapun soal lima orang lainnya, Wisnu menjelaskan bahwa polisi masih mendalami peran mereka.

Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

Di antaranya pasangan yang melakukan pemotretan prewedding, yakni HP dan PMP.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni lima selongsong flare, korek api, pakaian pre-wedding, dan kamera.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved