Emak Emak Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Pengamat: Ulah Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Bisa Picu Tabrakan Beruntun

Pelanggar lalu lintas di jalan tol sangat membahayakan tak hanya untuk pelaku, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
capture/Instagram/@promopalembang
Viral aksi emak-emak di Palembang muter balik di jalan tol Indralaya-Palembang. 

Pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

"Pengendara yang putar balik di tol, sistem akan membacanya. Harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," jelas Tjahjo.

Namun karena Tol Indralaya-Prabumulih belum dikenakan tarif, maka akan diselidiki terlebih dahulu dari gerbang tol mana pengendara Fortuner hitam tersebut masuk.

Jika pengendara tersebut melaju dari Palembang atau pintu gerbang Tol Palembang-Indralaya (Palindra), maka bisa dikenakan denda.

"Saat ini tim PJR (Ditlantas Polda Sumatera Selatan) masih melakukan investigasi dgn mengamati semua CCTV di ruas dan gerbang tol," kata Branch Manager Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal dihubungi terpisah.

Masih Diselidiki

Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan terkait video sebuah mobil Toyota Fortuner yang memutar arah di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih (Indraprabu), bukan Tol Palembang-Indralaya.

Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira, melalui Panit Tol Indraprabu Ipda Adi Malau mengatakan belum mengetahui identitas pemilik kendaraan.

"Kami masih menelusuri dari gate mana (Toyota Fortuner masuk). Karena di lokasi (kendaraan putar balik) belum terpasang CCTV," kata Adi dihubungi via telepon, Jumat (8/9/2023).

Menurut Adi, hasil penelusuran sementara kendaraan melaju dari arah Palembang dan bermaksud putar balik.

Tindakan yang dilakukan pengendara dan tiga orang yang membantu putar balik tersebut jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

"Kalau dilihat (kendaraan melaju) dari arah Palembang, tapi belum tau masuk dari gate mana. Jadi di kilometer 26 dia melewati itu, putar balik," terang Adi.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengendara tersebut, Adi belum dapat menjabarkannya.

"Kalau soal sanksi, itu nanti. Kami masih mengidentifikasi kendaraan, baru tindakan selanjutnya," ujarnya.

Dilanjutkannya, polisi telah menyimak rekaman video pengendara putar balik tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved