Emak Emak Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Pengamat: Ulah Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Bisa Picu Tabrakan Beruntun

Pelanggar lalu lintas di jalan tol sangat membahayakan tak hanya untuk pelaku, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
capture/Instagram/@promopalembang
Viral aksi emak-emak di Palembang muter balik di jalan tol Indralaya-Palembang. 

Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.

"Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas," kata Adi.

Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 106 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan.

b. Marka jalan.

c. Alat pemberi isyarat lalu lintas.

d. Gerakan lalu lintas.

e. Berhenti dan parkir.

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar.

g. Kecepatan maksimal atau minimal.

h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti ada rambu larangan. Karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas," kata Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo melalui keterangan tertulis.

Dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengendara harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh dan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved