Berita Palembang
Ampun-ampun Saya Mengaku, DPO Spesialis Bobol Rumah Kosong ini Susul Temannya ke Penjara
Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 bulan, tersangka Septa (44) warga Lingkaran Palembang Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) akhirnya terendus
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 bulan, tersangka Septa (44) warga Lingkaran Palembang Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) akhirnya terendus dari tempat persembunyian oleh Tim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Tersangka Septa selama persembunyian menyamar menjadi kuli bangunan yang bekerja di kawasan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Saat bekerja, Septa tak berkutik ketika Kanit AKP Robert Sihombing bersama anggota Satreskrim mengepung di lokasi pekerjaannya, Senin (4/9/2023).
Meskipun Septa berusaha kabur dari sergapan, dirinya tak bisa menghindari dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah Arsiyanti di Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I.
"Ampun-ampun Saya Mengaku, ikut dalam pencurian di rumah kosong tersebut," katanya saat digiring AKP Robert Sihombing ke Polrestabes Palembang.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian yang dilakukan Septa dan tiga temannya, yakni Ishak, Eko dan Bowo (sedang menjalani hukuman), terjadi pada Senin, (30/1/2023), sekitar pukul 10.00, di Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, Palembang, di rumah kosong milik korban yakni Arsiyanti (43).
Dimana rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci dan pelaku masuk memanjat pagar kemudian masuk kedalam rumah lewat pintu belakang.
kemudian pelaku berjumlah 4 orang berhasil mengambil terali jendela sebanyak 3 buah, tedmond warna orange ukuran 500 Ltr, meja makan beserta kursi 4 buah.
Selain itu, etalase kaca sebanyak 1 unit, mesin air, dan 4 buah daun pintu dan para pelaku melakukan aksi pencurian ini sebanyak 2 kali di bulan januari 2023.
"Benar TO yang selama ini kita cari akhirnya berhasil kita tangkap atas laporan korban. Awalnya sudah tiga tersangka kita tangkap rekannya. Dan hingga kini masih menjalani hukuman," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert, Selasa (5/9/2023), kepada Sripoku.com.
Robert mengatakan, pelaku ini (septa-red) memang terbilang cerdik. " Nah ketika keberadaannya berhasil diendus anggota, tak mau buang waktu, Septa Pun langsung kita tangkap saat di kawasan Tanjung Barangan, saat sedang bekerja Bangunan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, Lanjut AKP Robert, pihaknya juga mengamankan barang bukti, baju yang digunakan Septa saat melakukan aksi pencurian tersebut.
"Atas ulahnya Septa pun akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun ," katanya.
Sedangkan, Septa hanya bisa mengakui perbuatannya ikut dalam pencurian tersebut.
"Barang hasil curian kami jual dan dapat uang 2 juta. Uang kami berempat dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari makan," tandasnya. (diw)
Cetak Calon Pekerja Migran Siap Bersaing, Disnakertrans Muba-BP3MI Sumsel Gelar Sosialisasi |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Apresiasi Ratu Dewa atas Keberhasilan Program Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Palembang Borong Penghargaan di Baznas Awards 2025, Bukti Sukses Kelola Zakat untuk Umat |
![]() |
---|
Polemik 'Bis Kaleng' Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Kata Presiden Mahasiswa |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi ASUS Expert Series, Laptop AI Cocok untuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.