Pilpres 2024

Ternyata 2 Kasus Korupsi Mengintai, Harta Kekayaan Cak Imin Cawapres Anies Baswedan Disorot

Kasus ini terjadi saat Cak Imin sapaan Ketua PKB ini menjabat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI.

Editor: Wiedarto
Handout
Capres Anies Baswedan yang dipasangkan dengan Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar, ternyata 2 kasus korupsi mengintai Cak Imin. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Mengintip harta kekayaan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pasangan bakal capres-cawapres yang dikabarkan akan dideklarasikan siang ini, Sabtu (2/9/2023).

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Ketua PKB Muhaimin Iskandar terkait pengadaan supervisi Tenaga kerja.

Kasus ini terjadi saat Cak Imin sapaan Ketua PKB ini menjabat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI.

Tentu dengan kabar ini ini dapat menjadi hambatan bagi Cak Imin dalam upayanya untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia.

KPK telah mengonfirmasi bahwa upaya pemberantasan korupsi akan tetap berlanjut di tahun politik, dan lembaga ini tidak akan menunda penanganan perkara yang melibatkan pasangan calon presiden atau calon wakil presiden tertentu.

Selain kasus terkait pengawasan TKI, kasus lama lain yang mungkin akan diusut kembali adalah skandal kardus durian yang melibatkan nama Cak Imin.

Desakan untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini datang dari berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa dan kelompok masyarakat anti korupsi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta Antikorupsi, Anzam, bahkan telah mendesak KPK untuk terus mengusut skandal kardus durian.

Lantas berapa banyak harta kekayaan A Muhaimin Iskandar?

Muhaimin Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK pada tanggal penyampaian 12 April 2023 untuk periodik 2022.

Total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp 27 miliar lebih, atau persisnya Rp. 27.280.500.000,-.

Muhaimin Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK pada tanggal penyampaian 12 April 2023 untuk periodik 2022.

Total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp 27 miliar lebih, atau persisnya Rp. 27.280.500.000,-.

Berikut laporan lengkapnya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 24.700.000.000


B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 259.000.000

Sebagai informasi, setiap pejabat penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam bentuk LHKPN setiap tahun.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved