Pilpres 2024
Ternyata 2 Kasus Korupsi Mengintai, Harta Kekayaan Cak Imin Cawapres Anies Baswedan Disorot
Kasus ini terjadi saat Cak Imin sapaan Ketua PKB ini menjabat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI.
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Mengintip harta kekayaan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pasangan bakal capres-cawapres yang dikabarkan akan dideklarasikan siang ini, Sabtu (2/9/2023).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Ketua PKB Muhaimin Iskandar terkait pengadaan supervisi Tenaga kerja.
Kasus ini terjadi saat Cak Imin sapaan Ketua PKB ini menjabat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI.
Tentu dengan kabar ini ini dapat menjadi hambatan bagi Cak Imin dalam upayanya untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia.
KPK telah mengonfirmasi bahwa upaya pemberantasan korupsi akan tetap berlanjut di tahun politik, dan lembaga ini tidak akan menunda penanganan perkara yang melibatkan pasangan calon presiden atau calon wakil presiden tertentu.
Selain kasus terkait pengawasan TKI, kasus lama lain yang mungkin akan diusut kembali adalah skandal kardus durian yang melibatkan nama Cak Imin.
Desakan untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini datang dari berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa dan kelompok masyarakat anti korupsi.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta Antikorupsi, Anzam, bahkan telah mendesak KPK untuk terus mengusut skandal kardus durian.
Lantas berapa banyak harta kekayaan A Muhaimin Iskandar?
Muhaimin Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK pada tanggal penyampaian 12 April 2023 untuk periodik 2022.
Total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp 27 miliar lebih, atau persisnya Rp. 27.280.500.000,-.
Muhaimin Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK pada tanggal penyampaian 12 April 2023 untuk periodik 2022.
Total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp 27 miliar lebih, atau persisnya Rp. 27.280.500.000,-.
Berikut laporan lengkapnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 24.700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 259.000.000
Sebagai informasi, setiap pejabat penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam bentuk LHKPN setiap tahun.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Fakta Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo, Digelar Tertutup Selama 1,5 Jam tak Dihadiri Kader Partai |
![]() |
---|
4 Sosok Kader PAN Disodorkan Jadi Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, tak Ada Nama Eko Patrio |
![]() |
---|
Profesor Universitas Australia Sebut Prabowo Menang di Pilpres 2024 Gunakan Toxic Positivity |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Kami Taat Konstitusi |
![]() |
---|
Menanti Hasil Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Yakin MK Bakal Berikan Kejutan di Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.