Mayang Tertawakan Upacara
Tujuan Mayang Lecehkan Upacara HUT RI Sambil Tertawa Dikuliti, Doddy Ketar-ketir Malah Bereaksi Gini
Bahkan Mayang yang saat itu menonton hanya dari tayangan televisi terlihat sengaja memberikan tanda hormat sambil cengengesan.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Nasib Mayang kini menjadi sorotan usai videonya viral saat momen HUT RI 2023 beberapa hari lalu.
Disaat masyarakat Indonesia penuh haru mengenang kemerdekaan, Mayang justru dianggap melecehkan hari Kemerdekaan.
Bagaimana tidak, saat momen pengibaran bendera di Istana Negara, Mayang justru tertawa seolah mengejek.
Bahkan Mayang yang saat itu menonton hanya dari tayangan televisi terlihat sengaja memberikan tanda hormat sambil cengengesan.
Melihat tingkah Mayang yang bak tak punya attitude ini, ia pun langsung menjadi sorotan.
Bahkan tingkah Mayang juga langsung mengundang para ahli hukum memberikan komentarnya.
Ahli hukum pun sampai menyebut Mayang tidak pernah sekolah, lantaran tak tahu sikap yang seharusnya.
Tak hanya itu adik Vanessa Angel ini pun kini terancam penjara lima tahun atas ulahnya itu.

Baca juga: Nasib Mayang Adik Vanessa Angel Terancam Penjara, Tertawakan Upacara HUT RI & Hormat Sambil Tiduran
Pantauan Sripoku.com, dari video yang beredar Mayang tak sendirian, ia bersama teman-temannya tampak sedang melakukan gerakan hormat ke dengan posisi tiduran.
Tak hanya itu, salah seorang teman Mayang pun menirukan suara komandan upacara ketika memberikan aba-aba untuk hormat, lantas disambut gelak tawa.
Dilansir dari TribunSeleb Kamis (24/8/23), pakar hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.
Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.