Mayang Tertawakan Upacara

Akhir Karir Mayang Imbas Tertawakan Upacara, Anak Doddy Diprediksi Lolos Penjara Asal Lakukan Ini

Doddy Sudrajat Pusing Bahas Mayang Tertawakan Upacara & Hormat Sambil Tiduran, Reaksinya tak Terduga

Penulis: fadhila rahma | Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Sripoku.com
Mayang adik mendiang Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI 

SRIPOKU.COM - Mayang Bisa Lolos Ancaman 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara Sambil Tiduran, Asal Lakukan Ini.

Pakar Hukum bongkar kemungkinan Mayang bisa lolos dari tuntutan hukum.

Seorang Pakar Hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang yang terancam 5 tahun penjara akibat menertawakan upacara HUT RI sambil tiduran bisa saja bebas.

Diketahuivideo Mayang menertawakan momen upacara HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 lalu di Istana Negara viral.

Mayang dan beberapa temannya dalam sebuah video juga terlihat hormat dalam posisi tiduran.

Kala itu, tawa Mayang dan teman-temannya pecah terlebih saat ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara ketika memberikan aba-aba untuk hormat.

Baca juga: Nasib Mayang Adik Vanessa Angel Terancam Penjara, Tertawakan Upacara HUT RI & Hormat Sambil Tiduran

Imbas video asusila marak beredar, Doddy Sudrajat (kanan) mengaku pasang badan jaga Mayang (kiri)terhindar dari pergaulan bebas.
Imbas video asusila marak beredar, Doddy Sudrajat (kanan) mengaku pasang badan jaga Mayang (kiri)terhindar dari pergaulan bebas. (capture/Instagram)

Jaenudin pun membeberkan pasal yang bisa menjerat anak Doddy Sudrajat itu.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang baru bisa dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved