Breaking News

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 11 SMA Halaman 87 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Latihan 6 Uji Pemahaman

Pada halaman 87 buku PKN kelas 11 SMA semester 1 ini siswa diminta mengerjakan latihan 6 Uji Pemahaman yang berjumlah 3 soal.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: pairat
Capture SlideShare
Kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 87 semester 1 Kurikulum Merdeka, latihan 6 Uji Pemahaman. 

SRIPOKU.COM - Artikel ini menyajikan kunci jawaban soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA halaman 87 Kurikulum Merdeka, latihan 6 Uji Pemahaman.

Kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 87 semester 1 Kurikulum Merdeka ini membahas soal pada latihan 6 Uji Pemahaman.

Pada halaman 87 buku PKN kelas 11 SMA semester 1 Kurikulum Merdeka, siswa diminta mengerjakan latihan 6 Uji Pemahaman yang berjumlah 3 soal.

Pelajari dengan baik kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 87 ini agar dapat memahami materi secara lebih maksimal.

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan PKN Kelas 11 SMA Halaman 83-84 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Tugas Mandiri 3.2

Siswa dapat melihat kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 87 ini sebagai referensi atau panduan untuk belajar secara mandiri di rumah.

Melansir dari laman Basbahanajar Youtube Channel, berikut kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 87 semester 1 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 87

6. Uji Pemahaman

Soal

a. Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi

Jawaban: Hierarki adalah susunan suatu hal yang mengemukakan sebagai berada di 'atas', 'bawah', atau 'tingkat yang sama' dengan lainnya. Hubungan antarregulasi adalah hubungan yang mengatur tatanan tertentu yang dilandasi dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Halaman 57-58 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Latihan 8 Uji Pemahaman

b. Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu!

Jawaban: Contoh Kasus Hierarki dan Hubungan Antarregulasi.

Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang indih antarperaturan. Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.

Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus "harmonis" dan memiliki korelasi yang positif. Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasiantarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved