Mayang Tertawakan Upacara
Kondisi Mayang Diungkap Doddy Sudrajat Usai Terancam Penjara Imbas Tertawakan Momen Upacara Bendera
Mayang bungkam usai viral bahkan dikecam keras setelah menertawakan momen HUT RI bahkan hormat dengan cara tiduran, Doddy Sudrajat ungkap kondisi anak
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
Tampak adik Vanessa Angel ini lihat memetik senar gitar.
Baca juga: Video: Mayang Adik Vanessa A Terancam Hukuman 5 Tahun Gara gara Hina Upacara HUT RI ke 78

Walaupun begitu, nama Mayang terlanjur viral karena aksi menertawakan upacara bendera.
Dalam video yang beredar, Mayang bersama teman-temannya tengah tiduran di kasur.
Sementara Doddy Sudrajat duduk di kursi samping kanan kasur.
Saat itu, mereka menonton proses upacara bendera di televisi.
Saat instruksi hormat bendera, mereka melakukan gerakan hormat dengan posisi tiduran.
Baca juga: Cuma Diam Lihat Anak Lecehkan Negara, Puput Miris Lihat Kelakuan Doddy Sudrajat, Mayang Dibela!
Lalu beberapa saat mereka tertawa terbahak-bahak di saat prosesi sakral bendera Merah Putih dikibarkan.
Hal itu membuat Mayang dianggap melecehkan momen HUT RI.
Ia lantas menjadi perbincangan hangat lantaran tidak bersikap baik ketika upacara bendera.
Diberitakan sebelumnya, seorang pakar hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan, dikutip dari Tribunnews.com Rabu (23/8/2023).
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.
Baca juga: Puput Miris Lihat Kelakuan Mayang Tertawakan Upacara, Sikap Doddy Sudrajat Disalahkan: Ga Ada Otak
Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.