Opini: Dialektika Aborsi di Indonesia
Diharapkan bagi berbagai pihak cukup fokus pada persoalan pencegahan dan penanganan aborsi yang tidak tepat bahkan ilegal.
Oleh: Desia Rakhma Banjarani, S.H., M.H., CPM.
(Peneliti Sriwijaya Law Center (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
SRIPOKU.COM -- SEIRING perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, saat ini setiap orang dapat dengan mudah berkomunikasi tanpa adanya batasan (borderless). Dengan adanya kemudahan ini tentunya memiliki berbagai dampak positif bagi kehidupan manusia, namun ada pula dampak negative dengan adanya informasi dan komunikasi yang borderless. Kemudahan informasi dan komunikasi membuat setiap orang dengan mudah mengakses berbagai hal, tidak terkecuali pornografi.
Saat ini siapapun dapat dengan mudah melihat hal-hal yang berbau pornografi dan seks termasuk anak-anak dan remaja. Pornografi yang mudah diakses oleh remaja dan anak-anak merupakan penyebab awal munculnya prilaku seks bebas dikalangan generasi muda. Tidak dapat dipungkiri bahwa seks bebas bukan sesuatu yang baik dan menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satu contohnya adalah hamil diluar nikah.
Fenomena hamil diluar nikah pada kalangan generasi muda tentu bukan suatu hal yang dapat dibanggakan, bahkan dalam budaya di negara kita termasuk aib yang harus ditutupi karena mencoreng nama baik pribadi dan keluarga. Hal ini yang membuat beberapa pihak pelaku hamil diluar nikah menjadi gelap mata hingga mengambil keputusan yang melanggar hukum seperti aborsi.
Aborsi sendiri lebih dikenal dengan pengguguran kandungan terhadap kehamilan yang tidak diinginkan. Pada dasarnya definisi aborsi tidak disebutkan dalam peraturan hukum, namun telah dikenal lama dalam hukum di Indonesia dengan diaturnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tahun 1946. Bahkan ketentuan hukum terkait aborsi kemudian juga diatur dalam KUHP terbaru 2023, secara khusus aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Berdasarkan peraturan-peraturan hukum tersebut, dapat dikatakan bahwa tindakan aborsi merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum namun terdapat pula ketentuan aborsi yang diperbolehkan. Dalam KUHP lama kondisi yang memperbolehkan aborsi tidak diatur namun dalam KUHP 2023 diatur pada Pasal 465 (3) yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual seperti perkosaan yang menyebabkan kehamilan.
Kemudian, lebih detail kedaruratan aborsi ini diatur dalam Pasal 75 UU Kesehatan yang menetapkan syarat-syarat larangan aborsi dapat dikecualikan. Meskipun demikian, faktanya yang kerap terjadi adalah aborsi illegal.
Berdasarkan perkiraan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN yang mencatat bahwa setiap tahunnya di Indonesia terdapat sekitar 2.000.000 kasus aborsi illegal (Faisol, Arif Jamaludin Malik, 2020).
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa meskipun ancaman hukuman aborsi dalam hukum Indonesia tidak main-main yakni penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 1 milyar, namun pelaku aborsi ilegal seolah tidak takut untuk melakukan praktik tersebut. Dari data tersebut juga dapat dikatakan bahwa terdapat sekitar 2.000.000 janin yang dibunuh setiap tahunnya secara keji, namun korban disini tidak hanya janin saja.
Adapun data lain menunjukkan bahwa kasus Ibu meninggal karena aborsi illegal di Indonesia sekitar 11-30 persen (www.health.detik.com ). Dalam hal ini berarti yang menjadi korban pada kasus aborsi adalah ibu dan janin, namun sayangnya tidak semua orang menyadari fakta memilukan ini. Beberapa pihak justru memperdebatkan dan membentuk kelompok besar dalam skala internasional dikenal dengan pro-life (yang menentang aborsi) dan pro-choice (yang tidak menentang aborsi).
Kelompok pro-life meyakini bahwa setiap janin memiliki hak hidup sejak dalam kandungan dan berhak untuk lahir ke dunia apapun alasannya, sedangkan kelompok pro-choice berpendapat bahwa setiap perempuan atau ibu dari janin memiliki hak untuk memilih janin yang ada di rahimnya untuk dilahirkan atau tidak. Sehingga dengan kata lain pro-life memihak janin, dan pro-choice memihak sang ibu.
Adanya kelompok pro-life dilatarbelakangi karena maraknya seks bebas yang mengakibatkan meningkatnya praktik aborsi, apabila dipermudah praktik aborsi maka perzinahan dan seks bebas akan terus terjadi yang mana hal ini bertentangan dengan norma keagamaan dan kesusilaan. Sedangkan argumen kelompok pro-choice dilatarbelakangi adanya berbagai kemungkinan terburuk yang dapat menimpa ibu hamil, seperti apabila janin tersebut merupakan hasil pemerkosaan yang berdampak pada trauma dari sang ibu ketika melihat bayi itu lahir mengingatkannya pada kejadian pemerkosaan tersebut.
Selain itu, kemungkinan kesiapan mental dari seorang ibu yang belum siap memiliki anak, atau kondisi kesehatan dari sang ibu yang tidak memungkinkan hamil dan apabila ibu dipaksa untuk hamil justru akan mengancam nyawa sang ibu dan bayinya.
Dari uraian argumentasi pro-life dan pro-choice di atas, maka dapat terlihat bahwa pada dasarnya terdapat hak asasi manusia yang diperjuangkan pada setiap kelompok yakni hak hidup dan hak memilih. Kemudian apabila ditelusuri lebih jauh, kedua hak tersebut merupakan hak mutlak yang tidak dapat dikurangi keberadaannya dan melekat pada setiap diri manusia. Untuk memperjelas hal tersebut, maka akan dibedah satu persatu. Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015, hak asasi manusia dibagi menjadi menjadi dua kelompok yaitu Non-Derogable Rights dan Derogable Rights.
Non-Derogable Rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara, walau dalam keadaan darurat sekalipun, seperti hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan. Sedangkan Derogable Rights, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara seperti hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat, dan hak atas kebebasan berpendapat atau berekspresi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dari uraian tersebut maka sudah jelas bahwa hak hidup merupakan Non-Derogable Rights yang apapun alasannya tidak dapat dikurangi oleh negara. Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah janin yang belum lahir atau dalam kandungan sudah mendapatkan hak hidup? Berdasarkan Pasal 53 (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa “janin sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Maka sudah jelas bahwa janin telah memiliki hak untuk hidup dan tidak satupun yang punya hak untuk merampasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Desia-Rakhma-Banjarani.jpg)