Breaking News

Korupsi Pasar Cinde

Mantan Kadispenda Pemkot Palembang Hadiri Panggilan Kejati Sumsel Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang tahun 2017-2018 berinisial SR hadiri panggilan Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan mantan Kadispenda Palembang dipanggil saksi dugaan korupsi Pasar Cinde, Rabu (23/8/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel kembali mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018, Rabu (23/8/2023).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan bahwa pada hari ini diagendakan pemanggilan dua orang saksi perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Namun begitu, terkonfirmasi hanya ada satu orang saksi yang berkenan hadir sebagai saksi pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel

Sementara satu orang lainnya yang berhalangan hadir, maka akan kembali diagendakan memenuhi pemanggilan sebagai saksi.

"Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang tahun 2017-2018 berinisial SR hadiri panggilan Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8/2023).

Dijelaskan, bahwa yang bersangkutan hadiri pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengumpulkan materi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Saat ini, lanjut Vanny pihak penyidik bakal terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan penyidikan perkara.

Sementara satu orang saksi lainnya inisial HA selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan periode jabatan tahun 2017-2018, berhalangan hadir sehingga bakal dilakukan pemanggilan ulang.

Tambah Lagi, Giliran Mantan Kadisbud Kota Palembang Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pasar Cinde

Dirinya berharap, khususnya terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir dapat kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan, agar bisa memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Hal itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan karena keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk memperkuat alat bukti.

"Akan ada sanksi hukum, apabila tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tukasnya.

Diketahui sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil total 14 orang saksi, namun ada beberapa orang yang belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni pada Senin (31/7/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019. 

Lalu, pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.

Kemudian Selasa (8/8/2022) pihak penyidik Kejati Sumsel memeriksa AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.

Setalah itu, pada Senin (14/8/2023) Dua pejabat  Pemkot Palembang, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang berinisial HK, serta Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang berinisial PM.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.

Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tahun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasal Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.

Kerugian mereka lumayan besar. Rp8,4 miliar, bahkan mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris SH supaya dapat menyikapi kondisi yang korban alami.

Hingga kini polemik tersebut masih terus terjadi dan masih belum ada kejelasan dari Kontraktor Pelaksana terkait keberlangsungan pembangunan Pasar Cinde atau Aldiron Plaza tersebut.(cr2)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved