Ratu Narkoba Aceh
Sosok Suami Pertama Nyonya N Ratu Narkoba, Gembong Internasional, Ditangkap Polisi Tiongkok
Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit
|
Editor:
Hendra Kusuma
Kini Terancam Hukuman Mati Susul Suami Pertama
Untuk diketahui pula, menurut pihak BBN, Nyonya N dulunya memiliki suami AR yang pernah berangkat ke Tiongkok untuk berbisnis barang haram ini dan tertangkap. AR kemudian dihukum mati.
Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul di kalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.
Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.