Ratu Narkoba Aceh

Sosok Suami Pertama Nyonya N Ratu Narkoba, Gembong Internasional, Ditangkap Polisi Tiongkok

Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit

|
Editor: Hendra Kusuma
Capture SripokuTV
Nyonya N disebut Ratu Narkoba asal Aceh, sering pamer kemewahan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Hidup mewah bergelimang harta, disebut sebagai pengusaha sukses yang dermawan karen kerap membantu warga yang kesusahan, rekam jejak suami Nyonya N Ratu Narkoba menjadi sorotan.

 

Sosok suami Nyonya N Ratu Narkoba disebut sebagai sosok bandar narkoba jaringan internasional.


Menurut sumber dari akun IG yang memposting sosok Nyonya N Ratu Narkoba, AR, suami Nyonya N Ratu Narkoba asal Bireuen Aceh itu pernah pergi ke Tiongkok.

 

AR mencoba melebar bisnis haramnya itu di sana, namun Polisi Tiongkok mengendus dan menangkapnya.

 

Lewat sidang ketat, AR kemudian divonis dengan hukuman mati. Sehingga Nyony N Ratu Narkoba itu hidup sendiri dan berjuang.


Seperti diketahui, tak ada yang menduga jika melihat Sosok Nyonya N, sebab dia sangat bersahaja, rajin sederkah dan royal.


Namun melihat kamulfase yang ia buat untuk mengaburkan statusnya sebagai Ratu Narkoba, BNN menyebutkan sudah Kaliber Pimpinan Kartel.


Apalagi si Ratu Narkoba dari Bireuen Aceh Royal dan Kerap Sedekah, Nyonya N Ratu Narkoba, demikian publik menyebutnya dan kini viral disalah akun IG.


Penangkapan Nonya N Ratu Narkoba ini, terungkap oleh Tim dari BBN.


Petugas menangkap dan mengungkap jaringan narkoba kaliber internasonal di Bireuen Aceh,


sosok Nyanya N alias Nisa atau H kemudian terungkap sebagai pimpinan geng atau disebut oleh aparat seperti Kartel di Aceh.


Wanita berhijab yang tampil rapi dan mewah ini diciduk pihak BNN sesaat setelah suami keduanya yakni, AN ditangkap.


Diungkapkan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Prof Dr Petrus Reinhard Golose, jika pelaku si Ratuu Narkoba ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2023.


Awalnya tim BBN berhasil mencidup seorang bandar bernama AN. Dari tangan pelaku disita 52 kilogram satbu-satu yang sudah dikemas dengan 50 bungkis plastik, dan 70 kotak bermrk Roloxe dengan isi 323.822 butir pil ekstrasi dengan total 129 kilogram.

 


Dari inilah terungkap, jika AN adalah suami dari sang Ratu Narkoba. Kemudian mengaku jika dia sebagai pelaksana dan istrinya juga terlibat. BNN kemudian bergerak cepat dan mengamankan H alias Nisa atau dikenal dengan nyonya N.

 


Tertangkapnya Nyonya N atau Ratu Narkoba membuat Publik Aceh banyak yang terkejut lantaran Nyonya N adalah sosok yang dermawan.

 


Dia dikenal tajir dengan memiliki banyak koneksi istri para elit birokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.


Bahkan tampak dari akun instagramnya Nyonya N kerap membagikan moment-moment saat dia memberikan bantuan.

 


Beberapa waktu lalu dia pun mendirikan perusahaan usaha Doorsmeert di Bampogn Cot buket kecmatan Pesusang dengan 12 kayrawan dan banyak tamu berdatangan.

 


Termasuk anak yatim yang ia undang. Nyony N disebut sebagai sosok yang suka membantu, ringan tangan dan menjadi tempat solusi bagi mereka yang kurang mampu.

 


Tampil elegan bak istri pejabat, memiliki banyak usaha, sehingga tak banyak yang curiga jika dia terlibat dalam jaringan Narkoba kelas internasional.

 

Kini Terancam Hukuman Mati Susul Suami Pertama

 

Untuk diketahui pula, menurut pihak BBN, Nyonya N dulunya memiliki suami AR yang pernah berangkat ke Tiongkok untuk berbisnis barang haram ini dan tertangkap. AR kemudian dihukum mati.

 


Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul di kalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.

 


Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved