Pilpres 2024

Eks Danjen Kopassus Bisa Terjegal, Usia Capres Tertua Digugat ke MK, Prabowo: Lihat Tekadnya

Peneliti dari Fitra Nasional (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), yang menyatakan, usia Capres harus dibatas dengan rentang 21-65 tahun.

|
Editor: Hendra Kusuma
Tribun Gorontalo/Sripoku.com/@prabowo
Dokumentasi saat Jokowi, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Kode' Prabowo Subianto - Ganjar Pranowo maju. Namun kini ada dugaan dukungan lebih ke Prabowo 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Menteri Pertahahan yang kini maju sebagai Bacapres dari Parpol Gerindra, Prabowo Subianto terancam akan terjegal dari Pilres 2024, jika gugatan yang masuk Mahkamah Konstitusi dikabul.


Penggugatnya tak lain Gulfino Guevarrato, Peneliti dari Fitra Nasional (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), yang menyatakan, usia Capres harus dibatas dengan rentang 21-65 tahun.


Jika gugatan Usia Capres Tertua Digugat ke MK ini dikabulkan pihak MK, maka Capres Prabowo Subianto akan teracam.

 

Sebab tahun ini Esk Danjen Kopassus ini, sudah genap 72 tahun saat mencalonkan diri sebagai Presiden di Pemilih 2024 mendatang.


Gugatan ini muncul, setelah adanya gugatan Capres paling muda di usia 21 tahun, penggugat meminta syarat yang sebelumnya yakni minimal 40 tahun, hal ini sangat menghambat orang yang ingin maju meski di usia masih muda.


Kini menyusul gugatan dari Gulfino Guavartto atau Fino. Ia mengungat usia Capres dengan usia maksimal adalah 65 tahun.

 

Fino dalam Materi gugatan yang didaftarkan MK itu, disebutkan saat jumpa pers, Senin (21/8/2023), yang disampaikan oleh Kausa Hukum Donny bahwa, jika mliannya atau permohonan uji materi itu sudah didaftarkan ke MK.


Adapun materi gugatan atau petitumnya, mereka meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur agar capres-cawapres "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".


Sebab, gugatan itu dilayangkan untuk memperjelas, sebab selama ini Saat ini, pasal tersebut hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun.


Sementara itu, Merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.


"Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun," kata Donny.


Pemohon yang berusia 33 tahun merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena syarat di dalam UU Pemilu mengharuskan capres berusia minimum 40 tahun.


Sementara itu, tanpa adanya batasan usia tertua atau maksimal dari capres, pihak pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena presiden terpilih yang sudah uzur dianggap tidak lagi cakap untuk memimpin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved