Kasus Korupsi E Warung
BREAKING NEWS : Kabid Pemberdayaan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Tersangka Kasus Korupsi E-Warung
Kejaksaan Negeri kota Prabumulih mengusulkan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial MS, adalah perempuan dan merupakan Kabid Pemberdayaan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kemiskinan Dinas Sosial Pemerintah Kota Prabumulih inisial MS, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin (21/8/2023).
MS tersandung kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan pada Kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warung) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai melalui Dinas Sosial Kota Prabumulih
TA 2020 s/d 2022.
"Kejaksaan Negeri kota Prabumulih mengusulkan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial MS, adalah perempuan dan merupakan Kabid Pemberdayaan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih," kata Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH.
Adapun modus dilakukan tersangka MS dalam dugaan korupsi tersebut, menurut Kajari yakni selaku Kabid Pemberdayaan Kemiskinan yang mempunyai tugas mengawasi seluruh kegiatan di bidangnya termasuk program e-warung sebanyak 16.
"Perlu diketahui dari 16 e-warung ini keseluruhannya hampir 9000 penerima manfaat, kalau dikalikan Rp 200 ribu per penerima manfaat artinya ada kucuran dana dalam 1 tahun itu mencapai Rp 21 miliar lebih untuk masyarakat tidak mampu," bebernya.
Modus MS sendiri kata mantan penyidik KPK itu, tersangka menerima sesuatu uang berbentuk non tunai kurang lebih puluhan juta, uang ini ia terima dari sebagian besar pengelola e-warung.
"Jadi dia modusnya membentuk koperasi, dimana semestinya uang dari e-warung itu semestinya untuk penerima manfaat tapi malah MS menerima puluhan juta. Lalu kedua ada penerimaan dalam bentuk deposito Rp 300 juta dan penerimaan lain yang tak bisa kita sebutkan karena dalam rangka penyidikan," lanjutnya.
Dari fakta dan barang bukti yang ditemukan dalam penyelidikan ini maka penyidik bersepakat dan berpendapat bahwasanya MS ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk penahanan nanti setelah ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan nanti akan ada kordinasi dengan penyidik apakah perlu dilakukan penahanan atau belum," katanya seraya mengatakan uang diterima dan bukan hak tersangka ada ratusan juta namun pastinya masih dalam rangka penyidikan.
Disinggung apakah akan ada tersangka baru, Roy Riyadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan jika ada pegawai termasuk kadinsos terlibat dan sejauh ini baru MS.
Tersangka MS sendiri akan dijerat Pasal 8 atau 9 atau 12B
UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Inspektur Daerah kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM ketika dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut mengaku pihaknya menghargai apa yang dilakukan penyidik kejaksaan negeri Prabumulih.
"Kita akan laporkan lebih dahulu ke pimpinan (Walikota Prabumulih-red), kita tadi diundang kejaksaan akan ada penetapan tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut Indra mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya telah melakukan audit dan dari hasil audit telah diberikan rekomendasi agar modus dalam kegiatan program e-warung untuk dihentikan.
"Kami sudah menganjurkan agar kegiatan itu dihentikan pada tahun lalu, tapi ternyata masih tetap dilakukan. Rekom kita karena ini tidak sesuai dengan prosedur," tambahnya.(Edison/TS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.