Kasus Korupsi E Warung

Dijemput di Rumah Sakit, Tersangka Dugaan Korupsi E-Warung Dinsos Prabumulih Ditahan

"Komentarnya supaya seadil-adilnya, jangan ada kecurangan dalam pemeriksaan, yang salah-salah itu,"

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih menahan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Prabumulih berinisial MS tersangka dugaan kasus korupsi e-warung. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih menahan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Prabumulih berinisial MS tersangka dugaan kasus korupsi e-warung.

Sambil menaiki kursi roda, MS dibawa Kejari Prabumulih ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, Kamis (31/8/2023).

Saat ditahan, MS meminta Kejaksaan Negeri Prabumulih jangan curang dalam pemeriksaan.

"Komentarnya supaya seadil-adilnya, jangan ada kecurangan dalam pemeriksaan, yang salah-salah itu," kata dia.

Sambil mengenakan rompi berwarna merah muda, MS juga meminta kejaksaan untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

"Iya kalau bisa jangan gegabah dalam mengambil keputusan," katanya.

Tersangka Muksona sendiri pada 21 Agustus 2023 lalu ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih sebagai tersangka usai ditangkap petugas di salah satu rumah sakit di kota Palembang.

Saat tiba di Kantor Kejari Prabumulih pada 16.28, tersangka MS sempat berteriak menyatakan apa salah dirinya hingga ditahan.

"Salah saya apa," katanya saat tiba di gedung kejaksaan.

Modus Kabid Pemberdayaan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Korupsi E-Warung, Terima Deposito Rp 300 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH mengatakan pihaknya menahan tersangka dan dijemput di salah satu rumah sakit di kota Palembang.

Ketua Tim Penyidik, Faisal Basri SH menjelaskan, tersangka MS ditahan dalam perkara penggelapan dalam jabatan e-Warung gotong royong bantuan Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan pangan non tunai.

"Tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung 31 Agustus hingga 19 September 2023 di rutan kelas IIB Prabumulih," ujarnya.

Disinggung sampai saat ini sudah berapa banyak saksi diperiksa, Faisal Basri mengatakan ada sekitar 15 hingga 20 saksi termasuk kepala dinas yang telah diperiksa dan akan terus berlanjut.

"Untuk kerugian dan apakah akan ada tersangka lain masih menjadi materi pemeriksaan kami, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," katanya.

Terkait apakah tersangka sakit, Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH menambahkan berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan di Palembang menyatakan tersangka dalam keadaan sehat. "Berkenaan tersangka mengenakan kursi roda, itu hak dari tersangka dan kita nyatakan berdasarkan pemeriksaan tim dokter tersangka sehat-sehat saja," katanya.(edison/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved