Polusi Udara Jakarta
ASN di Jakarta Sudah WFH akibat Polusi Udara, Apakah Berlaku untuk Karyawan Swasta ?
Meski begitu, ASN yang bisa kerja dari rumah adalah pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Himbauan work form home atau WFH bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) sudah diberlakukan di Jakarta.
Langkah ini mulai diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (21/8/2023).
Kebijakan WFH bagi ASN Jakarta ini akan berlangsung mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Selain itu, keputusan melakukan WFH ini diterapkan pemerintah demi menekan tingkat pencemaran udara serta kemacetan yang tengah dirasakan di Jakarta.
Meski begitu, ASN yang bisa kerja dari rumah adalah pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
Sehingga, ASN yang bekerja di RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan tidak melaksanakan WFH.
===
Apakah karyawan swasta di Jakarta juga WFH?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan perusahaan swasta untuk menerapkan WFH.
Ia beralasan bahwa perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing.
Perusahaan swasta, kata Heru, diberi kewenangan untuk mengatur kebijakannya sendiri supaya berjalan dengan baik.
"Sudah dewasa, atur masing-masing."
"Mereka kan berbisnis."
"Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan," kata Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
===
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.