Pileg 2024

KPU OKI Umumkan Bacaleg Kabupaten Ogan Komering Ilir, Masuk Dalam DCS Pemilihan Umum 2024 Mendatang

Sebanyak 535 bakal calon anggota legislatif Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ogan Komering Ilir, Haris Padilla. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 535 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilihan umum serentak 2024 mendatang.

Sementara, sebanyak 158 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi ataupun melengkapi administrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Haris Padilla menyebut lebih dari seratus bacaleg tidak berhasil memenuhi persyaratan.

"Hasilnya dari 693 yang telah dicek secara administratif, ada 535 bacaleg yang dinyatakan masuk DCS," katanya saat dihubungi pada Minggu (20/8/2023).

Mayoritas dari mereka berasal dari partai-partai baru yang masih berada dalam proses pembentukan struktur dan administratif yang lebih solid.

Di sisi lain, partai-partai besar seperti Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, Demokrat dan PKB berhasil memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

"Ya memang seperti itu, rata-rata yang memenuhi syarat atau lengkap sebagian besar partai besar atau partai politik yang sudah lama ada," tuturnya.

Menurutnya, daftar nama DCS sendiri sudah diumumkan per hari ini hingga 23 Agustus 2023 mendatang di laman website KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten OKI mulai menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai hari ini hingga 10 hari ke depan.

"Mekanismenya diatur di Pasal 71 PKPU 10/2023 dan SK KPU RI No 996, yaitu dilakukan dengan persuratan yang disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan, masukan dan tanggapan masyarakat terkait syarat administrasi calon dan tanggapan bisa dikirim langsung ke kantor atau melalui email," ucapnya.

Setelah masa tanggapan masyarakat, parpol masih bisa mengganti calon sementara, apabila calon dinyatakan TMS setelah dilakukan klarifikasi oleh parpol dan calon dinyatakan meninggal dunia.

Masa pengajuan pergantiannya dimulai tanggal 14-20 September 2023 yang prosesnya dilakukan secara mutatis mutandis.

Berikut jumlah 535 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berasal dari 18 parpol di Kabupaten OKI yakni :

1. PKB 44 orang

2. Gerindra 47 orang

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved