Wanita Berhijab Minum Amer
Ucap Bismillah, Wanita Berhijab Ini Viral Pamer Minum Amer, Sambil Tertawa Ngaku Baru Pertama Kali
Parahnya lagi, sebelum meneguk amer yang telah dituangnya, wanita tersebut tampak mengucap Bismillah.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
"Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,"ujar JPU saat bacakan dakwaan.
Menurut JPU tindakan yang dilakukan Lina ini merupakan tindakan yang disengaja.
Lina telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah.
Hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama sehingga menimbulkan kegaduhan dan bisa terjadi perpecahan.
"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,”kata Siti dalam sidang.

Lebih lanjut Siti merincikan, bahwa Lina sebelumnya dengan sengaja membuat video konten makan kulit babi bersama asistennya.
Di mana video tersebut dimaksudkan secara sengaja untuk menarik perhatian dan simpatik dari warga agar menjadi viral di media sosial.
Usai dakwaan itu dibacakan JPU, Majelis Hakim pun mempersilahkan Lina untuk menyampaikan apabila ada keberatan atas dakwaan JPU atau tidak.
"Saya ucap Bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks, kalau baca bismillah itu refleks,”ungkap Lina Mukherjee.
Meski menyampaikan keberatan, Lina Mukherjee akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan tak mengajukan eksepsi.
"Saya menerimanya," ujar Lina Mukherjee.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.