Wanita Berhijab Minum Amer
Ucap Bismillah, Wanita Berhijab Ini Viral Pamer Minum Amer, Sambil Tertawa Ngaku Baru Pertama Kali
Parahnya lagi, sebelum meneguk amer yang telah dituangnya, wanita tersebut tampak mengucap Bismillah.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Setelah kasus Lina Mukherjee yang makan babi sambil ucap Bismillah, kini seorang wanita berhijab melakukan hal yang sama.
Namun bukan makan daging babi, wanita berhijab ini pamer sedang meminum amer alias anggur merah.
Parahnya lagi, sebelum meneguk amer yang telah dituangnya, wanita tersebut tampak mengucap Bismillah.
Bahkan, ia juga sempat mengucap Astagfirullah, saat amer yang tengah dituangnya sedikit tumpah.
Melihat hal ini tentu kelakuan wanita berhijab itu langsung menuai sorotan.
Pantauan Sripoku.com dari Instagram viral_seleb Senin (14/8/23), postingan tersebut terlihat sengaja dibagikan wanita berhijab itu.

Baca juga: Sempat Nangis, Lina Mukherjee Tebar Senyuman Usai Keluar dari Ruang Sidang, Tiktoker Lega
Namun hingga kini belum diketahui motif apa hingga wanita berhijab itu nekat meminum amer sambil mengucap Bismillah.
Hanya saja dari kolom komentar, tak sedikit netizen yang mengingatkan atas kasus Lina Mukherjee.
hikmahliasyahputri : Jgn smpek kejeruji ya pengalaman si lina
makca.73 : Yg penting GOBLOK ya mbak e...
naylakhalisa22 : Pengen viral Yo besti
Video viral wanita itu disamakan dengan nasib Lina Mukherjee yang kini berakhir di penjara.
Lina Mukherjee diketahui sudah menjalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (25/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah saat membacakan dakwaan, mendakwa tiktokers Lina Mukherjee terkait pasal UU ITE.
Lina Mukherjee dalam kontennya tersebut melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.
"Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,"ujar JPU saat bacakan dakwaan.
Menurut JPU tindakan yang dilakukan Lina ini merupakan tindakan yang disengaja.
Lina telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah.
Hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama sehingga menimbulkan kegaduhan dan bisa terjadi perpecahan.
"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,”kata Siti dalam sidang.

Lebih lanjut Siti merincikan, bahwa Lina sebelumnya dengan sengaja membuat video konten makan kulit babi bersama asistennya.
Di mana video tersebut dimaksudkan secara sengaja untuk menarik perhatian dan simpatik dari warga agar menjadi viral di media sosial.
Usai dakwaan itu dibacakan JPU, Majelis Hakim pun mempersilahkan Lina untuk menyampaikan apabila ada keberatan atas dakwaan JPU atau tidak.
"Saya ucap Bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks, kalau baca bismillah itu refleks,”ungkap Lina Mukherjee.
Meski menyampaikan keberatan, Lina Mukherjee akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan tak mengajukan eksepsi.
"Saya menerimanya," ujar Lina Mukherjee.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.