Wanita Berhijab Minum Amer

Wanita Berhijab Pamer Minum Amer, Ini Hukum Minuman Keras dalam Islam, Sholat Tidak Diterima 40 Hari

Belum lama ini kasus wanita berhijab yang pamer minum anggur merah alias amer viral di media sosial. Begini hukum minuman keras dalam Islam.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
YouTube
Berikut ini hukum minuman keras dalam Islam disampaikan Buya Yahya. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum minuman keras dalam Islam disampaikan Buya Yahya.

Belakangan ini kasus memakan dan meminum hal-hal yang dilarang agama tengah merajalela.

Apalagi dengan berkembangnya teknologi semakin mempercepat penyebaran informasi akan hal-hal tersebut.

Belum lama ini kasus wanita berhijab yang pamer minum anggur merah alias amer viral di media sosial.

Wanita tersebut meneguk amer yang dituangnya ke dalam gelas sambil mengucap Bismillah.

Kelakuan wanita tersebut seketika menjadi perhatian publik dengan menuai berbagai reaksi.

Lantas, bagaimanakah hukum minuman keras dalam Islam?

Islam telah tegas memerintahkan kepada manusia untuk makan dan minum yang halal dan baik.

Berikut ini hukum minuman keras dalam Islam disampaikan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Buya Yahya, Perhatikan Hal Ini Jangan Sampai Justru Jadi Haram

Minuman keras yang memabukkan merupakan dosa besar dan dilarang dalam Alquran.

Buya Yahya menyampaikan jika ada riwayat dari Nabi SAW, barang siapa minum minuman keras, lalu dia mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari, kalau mati masuk neraka, kalau dia bertaubat Allah akan ampuni.

Imam Nawawi menjelaskan maksudnya tidak diterima sholatnya itu adalah bagi pemabuk yang belum taubat, kalau dia masih sholat dan tidak menyesali akan dosanya, maka tidak ada pahalanya sholatnya.

"Namun, tidak ada dosa sholat, jangan sampai sudah mabuk setelah baca hadits tersebut, sudah mabuk dan tidak juga sholat, maka double dosanya," jelas Buya Yahya.

"Jadi kalo ada orang mabuk saja, tapi kok sholat, dosanya minuman keras saja," lanjutnya.

Adapun tidak diterima itu kata Imam Nawawi tidak mendapat pahala, tapi tidak ada dosa.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved