Berita Ogan Ilir

Mutasi Perwira Polres Ogan Ilir, Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Diganti AKP Hillal Adi Imawan

Kapolda Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan personel Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Agung
Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir di Indralaya, Jumat (4/11/2022). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan personel Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, termasuk Polres Ogan Ilir.

Dalam Surat Telegram Nomor : ST/605/VIII/KEP./2023 per tanggal 3 Agustus 2023, jabatan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir dirotasi.


Jabatan yang sebelumnya diemban AKP Regan Kusuma Wardani akan beralih ke AKP Hillal Adi Imawan yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.


Sementara Regan akan menempati jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Muaraenim.


Kemudian salah satu Kasatwil di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Ps Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo, dikukuhkan pada jabatannya itu.


PERNAH UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN CALON KADES OLEH "GLADIATOR"


Menjabat Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir sejak Maret 2022 atau selama 17 bulan, AKP Regan Kusuma Wardani telah mengungkap berbagai kasus kejahatan.


Salah satunya yang menghebohkan publik adalah pembunuhan calon kepala desa di Betung II, Ogan Ilir pada 20 Juli 2022.


Pada kasus tersebut, pelaku pembunuhan bernama Romli (49 tahun) yang dendam dengan korban bernama Arpani (53 tahun), telah merencanakan pembunuhan beberapa bulan sebelumnya.


Pada saat itu, penyelidikan perkara ini dipimpin oleh Regan di mana Satreskrim Polres Ogan Ilir bekerjasama dengan Polsek Tanjung Batu.


Setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan, pelaku diringkus di kediamannya yang berjarak beberapa ratus meter dari rumah korban.


Saat proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku mempersiapkan peralatan dan perlengkapan untuk menghabisi korban.


Selain parang dan pistol, pelaku juga membuat sebuah rompi dirangkai dari kawat yang bentuknya mirip baju zirah yang digunakan petarung gladiator seperti di film.


"Saat membunuh korban, pelaku pakai rompi itu dan mengenakan penutup wajah.

Kedua tangan pelaku pegang senpi dan sajam," kata Regan usai pelaku diringkus dan diamankan ke Mapolres Ogan Ilir, 18 November 2022 lalu.


Kini pelaku telah divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved