Polda Sumsel

Cegah Konflik, Kapolda Sumsel Minta Warga Desa Sungai Sodong dan PT SWA Menahan Diri

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memerintahkan warga Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Rachmad Kurniawan Putra
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bersama PT SWA dan perwakilan warga Desa Sodong usai mediasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memerintahkan warga Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA), mesti menahan diri jangan sampai terjadi konflik berkepanjangan.

Segala aktivitas perkebunan sawit di Desa Sodong dan PT SWA dipaksa berhenti sementara, lantaran konflik berkepanjangan dan saling klaim kepemilikan lahan perkebunan sawit seluas 633 hektar.

Hal ini ia sampaikan usai mediasi yang dipimpinnya, bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, PT SWA dan perwakilan masyarakat, disepakati agar semua pihak sama-sama untuk menahan diri dalam waktu seminggu ke depan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami meminta PT SWA dan warga desa Sungai Sodong menahan diri selama satu minggu. Sebab kami akan menurunkan tim gabungan untuk memastikan kebenarannya lahan tersebut milik siapa, " tegas Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Jumat (11/8/2023).

Polda Sumsel bersama Kepala Kantor ATR/BPN Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, pemerintah Kabupaten OKI, PT SWA dan perwakilan masyarakat akan mengkroscek kembali permasalahannya.

"Kita akan mencari kebenarannya, lahan seluas 633 hektar yang dipermasalahkan ini dimana lokasinya, kemudian kewajiban PT SWA yang diserahkan ke masyarakat, itu siapa yang menerima. Berapa yang diberikan dan kita belum memiliki data, kami meminta kepada Pihak perusahaan PT SWA dan masyarakat untuk sama-sama menahan diri," ungkapnya.

Selama satu pekan ke depan pihaknya bersama dinas terkait dan kantor pertanahan akan mengkroscek kembali.

PT SWA yang semula hendak melakukan penanaman kembali (replanting) kebun sawit, juga dipaksa untuk berhenti.

"Hari ini tadinya PT SWA mau melakukan replanting tapi kami minta untuk ditunda dulu. Hari Senin nanti tim akan bergerak mengecek ulang tentang siapa kepemilikan lahan. Kami tak ingin ada memakan korban lagi, seperti tahun 2011 lalu," katanya.

Polda Sumsel juga akan menempatkan sejumlah personel untuk meminimalisir konflik yang terjadi dan memastikan situasi kondusif.

"Kami akan menempatkan beberapa personil pengamanan di sana untuk menjamin agar di wilayah desa Sungai Sodong agar tetap kondusif," tegasnya.

Diketahui, konflik yang terjadi di wilayah Sungai Sodong yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 dan puncaknya pada tahun 2011 lalu.

Dimana dalam konflik tersebut menyebabkan 7 orang korban meninggal dunia baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan TMN pada saat itu. Barulah di tahun 2020 lahan diambil alih oleh pihak PT SWA.

PT SWA berencana melakukan replanting pada lahan seluas 633 hektar yang telah diambil alih tersebut.

Ini bagian dari kewajiban perusahaan sebagai pemilik lahan dan pemegang HGU, dan PT SWA berkewajiban membayar pajak dan berkewajiban kepada Instansi-instansi yang mengeluarkan izin perkebunan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved