Sosok Hakim Agung yang Minta Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pernah Penjaran Ahok

Nama Jupriyadi memang naik daun saat menangani kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Editor: Hendra Kusuma

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kontroversi Hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup menjadi sorotan. Ada yang pro dan kontra, termasuk lima Hakim Agung yang memimpin sidang kasasi.

 

Salah satu Hakim Agung yang menjadi sorotan adalah Jupriyadi. Sebab bersama Desnayeti, dia meminta Sambo tetap dihukum mati. Tetapi kalah suara dengan tiga hakim agung lainnya.


Seperti diketahui, Jupriyadi adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Sebelum menjadi hakim Agung, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

 

Dilansir Kompas.com, Jupriyadi lahir pada 6 Juni 1962. Ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana di MA.

 

 

Kemudian dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana pada 19 Oktober 2021.

 

Sebelum menjadi Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi adalah Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan, dilansir situs resmi MA.

 

Jupriyadi resmi mengemban jabatan itu pada 4 Januari 2019. Lalu menjadi Ketua PN Bandung usai dirinya menangani kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

 

Nama Jupriyadi memang naik daun saat menangani kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved