Kadinsos Tangerang Kelimpungan, Pratiwi Noviyanthi Datangi Polri, Khawatir Anaknya Terlantar

Namun Kadinsos tak bisa menjawab saat Kang Dedi Mulyadi mengatakan, secara personal setiap orang boleh merawat orang dipinggir jalan yang terurus

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Kadinsos Tangerang Mulyadi saat ditanya Kang Dedi Mulyadi. Ia Kelimpungan, Pratiwi Noviyanthi Datangi Mabes Polri, Khawatir Anak Asuhnya Tak Terawat 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Polemik penyitaan anak asuh Pratiwi Noviyanthi secara paksa oleh pihak Dinsos Tangerang terus berlanjut. Setelah disoroti masalah prosedur dan legalitas, kini pihak Dinsos tak bisa membuktikan pidana yang disangkakan kepada sang Youtubers cantik itu.


Kadinsos Tangerang Mulyani yang awalnya menilai, penyitaaan bayi yang mereka lakukan karena adanya laporan masyarakat dan Yayasan Pratiwi tidak memiliki aspek legalitas.


Bahkan, kasus ini sudah ditangani oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, Mulyani beralasan, mereka hanya mendampingi, sebab yang menyita adalah pihak Kemensos.

 

Hal inilah yang menjadi sorotan, Mereka dianggap tidak menghargai perjuangan dan upaya kemanusiaan yang dilakukan Pratiwi Noviyanthi, yang susah payah menjemput anak ODGJ yang terlantar dari jalanan kemudian diasuh dengan baik.


Perhatian juga ditunjukkan oleh Anggota DPRI RI yang juga Youtubers Kang Dedi Mulyadi. Kang Dedi sapaanya, menanyakan masalah sang Youtuber yang sudah merawat ODGJ hingga menjaga kesehatannya.

 

"Kaitannya apa kan orang boleh dong mungut anak dipinggir jalan ODGJ kan gak ada yang ngurus, diurus sama mbak Novi, dijaga kesehatannya dibawa ke rumah sakit kalau sakit, masalahnya apa ?," tanya Kang Dedi.

 

Lalu dijawab oleh Pihak Dinsos menjawab, alasan membawa anak-anak asuh Pratiwi Noviyanthi karena legalitas."Masalahnya proses legalitasnya karena ketika Bareskrim dan Polri menanyakan legalitasnya mbak Novi tidak bisa menunjukkan," jelas salah satu PNS dinsos.


Namun Kadinsos tak bisa menjawab saat Kang Dedi Mulyadi mengatakan, secara personal setiap orang boleh merawat orang dipinggir jalan yang tidak terurus.

 

Tak hanya itu, Kang Dedi menanyakan hukum pidana merawat anak-anak dipinggir jalan yang terlantar yang tidak ditangani oleh pemerintah."Delik pidananya apa ketika kita ngurus anak-anak dipinggir jalan," tanya Dedi.

 

Kepala Dinas Sosial, Mulyani tergagap, tidak bisa menjawab hal tersebut karena bukan ranahnya."Kita gak bisa jawab itu karena gak bisa jawab," jawab Kepala Dinas Sosial.

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved