Breaking News

Berita Viral

Ini Alasan Dedi Mulyadi yang Nekat tak Pakai Helm, Minta Kasat Lantas Tilang Pemotor yang Bonceng

Aksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang tidak memakai helm saat dibonceng motor patwal, tengah ramai menjadi perbincangan

Editor: Welly Hadinata
Instagram LBJ Jakarta/Dedi Mulyadi via Tribun Jakarta
KDM SIAP DITILANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan klarifikasi setelah aksinya viral naik motor patwal tanpa menggunakan helm menuju lokasi acara peresmian kampus baru Universitas Petahanan di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (11/6/2025). 

SRIPOKU.COM - Aksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang tidak memakai helm saat dibonceng motor patwal, tengah ramai menjadi perbincangan.

Kini, Dedi Mulyadi meminta Kasatlantas Polres Bogor menilang sepeda motor yang membawa dirinya saat peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor, Rabu (11/6/2025).

"Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin," kata Dedi pada unggahan di akun media sosialnya, Kamis (12/6/2025)

Ia mengatakan, ketika itu terjebak macet sekitar 1 jam saat hendak menghadiri peresmian universitas tersebut.

Saat itu, ada banyak sekali kendaraan yang ditumpangi oleh para pejabat VVIP yang tentunya menjadi prioritas untuk diutamakan.

Sebagai Gubernur, Dedi pun merasa harus tiba lebih dahulu daripada Presiden Subianto.

Baca juga: FAKTA Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Polisi dan Terancam Bisa Masuk Penjara, Pelapor Sebut Pasal 76 UUPA

Baca juga: Belum Jodoh ke Dedi Mulyadi, Begini Nasib Si Bocah Asal Brebes yang Dijemput Bupati Paramitha

Ia pun berinisiatif menumpangi motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

"Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm," jelas Dedi.

Dedi mengatakan, pengendara dari Dishub Kabupaten Bogor tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan atau motor patwal.

Ia menyebut, pengendara motor tersebut harus mengikuti prosedur dan sidang tilang.

Dia menyampaikan hal ini karena setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya. 

"Saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tegas Dedi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved