Fakta Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Minta Pemeriksaan Ditunda

Fakta Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Minta Pemeriksaan Ditunda

Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
Handout
Fakta Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Minta Penundaan Waktu Diperiksa 

SRIPOKU.COM - Berikut ini sederet fakta Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirut PT Taspen yakni ANS Kosasih.

Penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

Baca juga: Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Jadi Tersangka atas Laporan Dirut PT Taspen

Nama Kamaruddin Simanjuntak beberapa waktu lalu sempat mencuri perhatian.

Pasalnya ia merupakan pengacara Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan Ferdy Sambo CS.

Ia sempat populer karena mendampingi kasus kematian Brigadir J yang saat ini kembali memanas.

Untuk itu simak sederet fakta dari penetapan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak berikut ini :

Baca juga: Video: Terkenal Bela Brigadir J, Kini Kamaruddin Simanjuntak Seret Ketua RT

1. Ditetapkan tersangka atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih

Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen yakni Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022 lalu.

ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntaak terkait pernyataan pengacara Brigadir J yang videonya viral di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Baca juga: Video: Kamaruddin Simanjuntak Peringatkan Buku Hitam Ferdy Sambo Jelang Vonis

Saat itu, Kamaruddin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp300 triliun tersebut.

Selain itu, dirinya juga menyebut Dirut PT Taspen memiliki banyak wanita simpanan.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Kamaruddin Simanjuntak sebut hasil vonis hukuman mati Ferdi Sambo kemenangan rakyat.
Kamaruddin Simanjuntak sebut hasil vonis hukuman mati Ferdi Sambo kemenangan rakyat. (kolase/KOMPAS.com)

Baca juga: Buntut Konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Terancam Penjara 10 Tahun

Bahkan, Kamaruddin menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.

Berikut pernyataan Kamaruddin yang disampaikan ulang kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo dikutip dari Tribunnews.com.

"Persiapan Dana Capres 2024, seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget," ungkap Kamaruddin.

"Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya," sambungnya.

"Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anak kandungnya sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA," tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Video: Kamaruddin Simanjuntak Berang Sekuriti Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam

2. Minta penundaan jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri

Pasca kabar ditetapkannya sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (10/08/2023).

Namun Kamaruddin Simanjuntak meminta penundaan jadwal pemeriksaan.

Hal tersebut lantaran dirinya berhalangan hadir pada hari ini, hingga meminta penundaaan menjadi hari Senin (14/08/2023).

Baca juga: Video: Orang Tua Brigadir J Kaget Disawer Kamaruddin Simanjuntak Usai Jalani Sidang di PN Jaksel

"Saya paling siap (untuk diperiksa)," katanya dikutip dari Tribunnews.

"Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya," sambungnya.

"Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.

Baca juga: Video Kamaruddin Simanjuntak Sawer Keluarga Brigadir J, Pesta di Cafe Usai Sidang Ferdy Sambo,

3. Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dirut PT Taspen ANS Kosasih Berbohong

Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka terhadap dirinya itu berkaitan dengan kasus kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen.

Kamaruddin menjadi kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy.

Baca juga: Video: Sambo Bantah Terlibat Konsorsium 303, Kamaruddin Simanjuntak: Gaji Kadiv Propam Tak Seberapa

Ia menyebut Dirut PT Taspen ANS Kosasih-lah yang justru berbohong.

"Saya bela istrinya terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved