News Video

Video: Sambo Bantah Terlibat Konsorsium 303, Kamaruddin Simanjuntak: Gaji Kadiv Propam Tak Seberapa

Kamaruddin menyatakan bahwa Sambo memiliki hak ingkar. Secara logika gaya hidup Sambo dengan pendapatannya sebagai anggota Polri dinilai tak sesuai.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menanggapi bantahan Ferdy Sambo soal keterlibatannya dalam Konsorsium 303. Kamaruddin menyampaikan bantahan tersebut adalah hak dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut.

Kamaruddin menyatakan bahwa Sambo memiliki hak ingkar. Hanya saja, secara logika gaya hidup Sambo dengan pendapatannya sebagai anggota Polri dinilai tak sesuai.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved