Berita Selebriti

Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Terancam Penjara 10 Tahun

Imbas konten podcast membahas tentang polisi, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak berujung dilaporkan ke polisi dan terancam penjara 10 tahun.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Wiedarto
capture/YouTube
Juliana (tengah) melaporkan Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) ke Polisi imbas podcast yang diduga berisi berita bohong. 

SRIPOKU.COM - Kabar tak sedap menimpa artis Uya Kuya dan pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak.

Pasalnya, konten podcast 'Polisi Pengabdi Mafia' membuat Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak terancam penjara.

Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh koordianator Gerakan Rakyat Anti Hoax (GERAH), Juliana.

Baca juga: Nangis-nangis Ungkap Aib Sendiri, Yessy Minta Dihipnotis Uya Kuya, Ngaku Benar Dihamili Ryan Dono

Juliana (tengah) melaporkan Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) ke Polisi imbas podcast yang diduga berisi berita bohong.
Juliana (tengah) melaporkan Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) ke Polisi imbas podcast yang diduga berisi berita bohong. (capture/YouTube)

Sikap tegas Juliana memenjarakan Uya Kuya karena tak terima atas pernyataan yang diucap Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam podcast YouTube Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, dan tiga minggu kembali pada mafia.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

Hal itu membuat Juliana mengambil jalur hukum untuk menjerat Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya dari koordinator GERAH telah melaporkan seorang pengacara bernama Kamarudin Simanjuntak dan Surya Utama alias Uya Kuya," ujar Juliana dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (23/12/2022).

Juliana mengatakan tayangan podcast bersama Kamaruddin Simanjuntak menjadi alasannya melaporkan Uya Kuya, sebab terlibat dalam penyebaran berita bohong.

"Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara," ungkapnya.

"Kita tahu bahawa institusi negara ini harus kita jaga kehormatan dan kesuciannya," lanjutnya.

Hal itu menjadi alasan kuat bagi Juliana melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, ia mengkhawatirkan ucapan Kamaruddin Simanjuntak berpotensi membuat cara pikir masyarakat berubah terhadap institusi kepolisian.

"Sehingga membuat potensi berpikir masyarakat kalau kepolisiaan ini bekerja untuk mafia," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved