Opini: PPDB Sistem Zonasi dan Urgensi Keselarasan Sistemik
Beragam moduspun dilakukan sebagian orang tua/wali agar calon siswa bisa diterima di sekolah favorit, sejak dari jual beli kursi hingga manipulasi KK
Oleh: Abdullah Idi
(Guru Besar Sosiologi/Pengamat Sosial Pendidikan UIN Raden Fatah Palembang)
SRIPOKU.COM -- SALAH satu agenda Reformasi 1998 adalah perlunya desentralisasi pendidikan. Hal itu, diharapkan semakin adanya pemerataan dan kualitas pendidikan. Sebagai alasan perlunya desentralisasi atau otonomi pendidikan ketika itu tidak terlepas dari adanya kelemahan konseptual dan pelaksanaan pendidikan nasional, antara lain: kebijakan pendidikan nasional sangat sentralistik dan serba seragam yang cenderung mengabaikan keragaman realitas sosial-budaya masyarakat Indonesia; dan kebijakan dan pelaksanaan pendidikan nasional lebih berorientasi pada pencapaian target tertentu, seperti target kurikulum yang cenderung meniadakan proses pembelajaran efektif yang menjangkau semua potensi anak didik. Karena itu, sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional pada otonomi daerah ini diperlukan pembenahan sarana-prasarana, kesejahteraan guru, rekrutmen guru dan penempatan guru, kurikulum, partisipasi masyarakat, dan anggaran.
Dalam perjalanannnya, sejalan dengan otonomi daerah dan otonomi pendidikan justru dalam banyak hal memperlihatkan kualitas pendidikan nasional belum yang diharapkan. Carut-marutnya dalam pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi 2023, yang idealnya dapat mempercepat pemerataan pendidikan dan memperoleh pendidikan berkualitas bagi anak-anak bangsa, agaknya, masih memerlukan waktu lama.
Dalam Permendikbud No.15/2028, dikatakan bahwa sistem Zonasi sebagai implementasi Sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi 2023, dimulai diterapkan sejak 2017, dipandang ‘carut-marut’ dan mendapat sorotan dari masyarakat luas. Pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi 2023, diakui masih masih tampak ‘carut-marut’ dan menjadi sorotan masyarakat. Dampaknya, masih terbatasnya kuantitas sekolah berkualitas menjadikan banyak orang tua/wali berupaya esktra mencari sekolah berkualitas di daerahnya. Munculnya kekecewaan masyarakat dalam pelaksanaan sistem Zonasi PPDB 2023.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Beragam moduspun dilakukan sebagian orang tua/wali agar calon siswa bisa diterima di sekolah favorit, sejak dari jual beli kursi hingga manipulasi Kartu Keluarga (KK); siswa miskin tidak terakomodasi; rumah masuk zona tapi tidak diterima; dan penyebaran sekolah tidak merata.
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, pun mengakui bahwa setiap tahunnya beliau selalu terkena ‘getahnya’ mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat, padahal itu merupakan kebijakan mantan Mendikbud, Muhadjir Effendi. Tetapi, Nadiem mengakui kebijakan Sistem Zonasi tetap akan dilanjutkan dengan alasan memiliki signifikansi terhadap proses kemajuan pendidikan nasional.
Di Indonesia, Sistem Zonasi pertama kali diterapkan tahun 2017, dengan dasarnya Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat. Kebijakan Sistem Zonasi ini merubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri.
Tujuan Sistem Zonasi adalah menjamin hak bagi seluruh warga negara Indonesia memperoleh penddikan layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Secara normatif, prinsip-prinsip PPDB Sistem Zonasi bertujuan, antara lain: memperhatikan kebutuhan peserta didik untuk dapat bersekolah di dekat rumahnya.
Dalam proses pelaksanaan Sistem Zonasi, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Prinsip dasar dalam PPDB sistem Zonasi adalah mengatasi kesenjangan antarpeserta didik; dan membantu orang tua/wali yang kurang beruntung secara ekonomi sehingga sulit membiayai pendidikan anak-anaknya. Hanya saja tujuan normatif-konsetual akan kurang bermakna karena dalam proses implementasinya di lapangan mengalami banyak kendala yang imbasnya mengabaikan tujuan desentralisasi pendidikan itu sendiri.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sebenarnya PPDB Sistem Zonasi sudah lama diterapkan dibanyak negara di dunia, dimana sistem ini menjadi prioritas pemerintah negara-negara tersebut dalam upaya memberi kesempatan pendidikan lebih luas bagi anak-anak.
Di Australia terdapat negara bagian yang menerapkan sistem Zonasi secara serentak, antara lain: Melbourne, Brsibane, Victoria, dan Sydney. Sistem Zonasi atau Eacthment (local neighbouhood zone) di Australia berdasarkan jarak antara rumah dengan sekolah terdekat. Perhitungan jarak terdekat ditentukan berdasarkan faktor, antara lain: keadaan geografis, jalan raya utama, sungai dan taman. Hal ini diambil sebagai pertimbangan agar anak-anak tidak menghabiskan banyak waktu di perjalanan.
Di bagian Selatan Australia, pemerintah menyediakan bus sekolah bagi siswa yang bertempat tinggal sejauh lima km dari sekolah. Pemerintah juga memberikan akses yang sama besar terhadap anak yang berasal dari luar Australia (anak migran), dengan persyaratan yang tidak rumit. Sebagian besar sekolah menengah atas dan sejumlah tingkat dasar di metropolitan Adelaide misalnya diatur berdasarkan sistem Zonasi, beberapa institusi juga masuk dalam area bersama yang memungkinkan siswa memiliki alternatif sekolah lokal pilihan.
Di negara tetangga, Malaysia, Sistem Zonasi diterapkan pada tingkat prasekolah. Kalaupun bukan wajib, hampir semua orang tua/wali mendaftarkan anaknya ke lembaga prasekolah. Adapun jenis pendidikan yang ditawarkan untuk anak-anak berusia 3-5 tahun, yakni Prasekolah Kementerian Pendidikan (MOE) Malaysia, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemas Anak, Taman Kanak-Kanak (TK) Persatuan, TK Islam dibawah Dewan Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) dan Prasekolah Departemen Agama Islam Selangor (JAIS). Di Sakura, Jepang, sistem Zonasi juga berlangsung dengan baik, yakni semua sekolah sama standar fasilitas dan kualitasnya; kualitas guru merata dimana mereka rata-rata profesional di bidangnya; para guru dan kepala sekolah sudah menjadi kebiasaan mengalami proses rolling; dan infrastruktur sangat mendukung bagi anak-anak untuk berjalan kaki, karena akses jalan, lampu merah, dan aturan yang dipatuhi semua orang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Memahami prinsip-normatif tentang PPDB Sistem Zonasi dan praktik yang dilakukan negara lain, setidaknya perlu dibicarakan beberapa hal mendasar sebagai ‘sumber masalah’ pelaksanaannya, antara lain:
Pertama. Dalam pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi, idealnya semua level sekolah memiliki kesamaan fasilitas dan kualitas. Hal berbeda dengan kondisi sekolah dan madrasah di tanah air, dimana fasilitas dan kuantitas dipastikan berbeda, yang dapat dilihat pada level akreditasinya. Dipastikan bahwa sekolah negeri (milik pemerintah) umumnya memiliki pasilitas yang lebih baik dari sekolah swasta (milik masyarakat) karena perbedaan akses anggaran.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ajaran 2022/2023 mencapai 399.376 unit sekolah di Indonesia. Jumlah itu naik tipis 1,18 persen dari tahun ajaran sebelumnya 394.708 unit sekolah. Jumlah taman kanak-kanak (TK) di Indonesia mencapai 93.385 unit dengan 94,67 % merupakan TK Swasta. Terdapat 31.049 unit sekolah Raudatul Athfal (RA) yang dikelola Kementerian Agama.
Madrasah Ibtidaiyah (MI) 26.503 unit, dengan 93,54 % swasta. Jumlah sekolah menengah pertama (SMP) tercata sebanyak 41.986 unit, dengan 56, 83 % diantaranya SMP Negeri. Adapun Madrasah Tsanawiyah (MTs) 19.150 unit, dengan 92,03 % diantaranya swasta.
Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat sebanyak 14.236 unit, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 14.265 unit hingga Madrasah Aliyah (MA) berjumlah 9.827 unit dengan 91,75 % diantaranya swasta. Untuk SMA, terdapat sebanyak 6.966 unit sekolah (50,24 % ) dari total di Indonesia.
Sedangkan jumlah SMK Negeri dan Swasta di Indonesia pada 2020/2021 sebanyak 14.078 sekolah. Sebanyak 10.4999 sekolah atau 74,22 % sekolah SMK swasta (Indonesia.baik.id/2023). Dapat dilihat bahwa sekolah di Indonesia paling berasal dari jenjang SD. Jika dilihat berdasarkan penyelenggaranya, mayoritas TK, MI, MTs, SMA, SMK, dan MA dikelola oleh swasta.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Hal ini juga dapat disimpulkan bahwa sekolah negeri (sekolah pemerintah) dalam berbagai jenjangnya memiliki fasilitas dan kualitas jauh lebih baik dari pada sekolah swasta (sekolah milik masyarakat) karena kesediaan anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
Kedua. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terdapat 3,37 juta guru di Indonesia pada tahun ajaran 2022/2023. Jumlah tersebut naik 2,70 % dibandingkan pada tahun ajaran sebelumnya yang berjumlah 3,28 juta orang. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jumlah guru di Indonesia sebanyak 3,31 juta orang pada tahun ajaran 2022/2023. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 1,45 juta guru mengajar di Sekolah Dasar (SD), 664.746 guru mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jumlah guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 347.977 orang. Guru yang mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) sebanyak 337.271. Pada tahun ajaran 2022/2023 terdapat 529.770 guru mencatat bahwa guru berstatus honorer di sekolah negeri. Gaji guru honorer di Indonesia tentunya masih rendah dan tidak merata. Hal ini akan berdampak pada kesejahteraan dan kinerja guru honorer dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Sejak 2021, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memasukkan guru dalam kategori ASN atau PNS. Sebagai gantinya guru akan masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. PPPK Guru akan mendapatkan gaji sesuai dengan UMP atau UMK tiap-tiap daerah ditambah tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Kualitas kinerja guru dan kepala sekolah (negeri dan swasta) pun tidak merata yang dapat disebabkan terbatasnya kesejahteraan dan fasilitas sekolah atau madrasah karena belum terjaminnya anggaran. Hal ini tampak bahwa kualitas guru (negeri dan swasta) belum merata, yang ditandai dengan masih banyaknya guru yang penghasilan (take home pay) rendah sehingga mempengaruhi kinerja dan profesional mereka.
Ketiga. Infrastruktur pendidikan umumnya belum mendukung bagi anak-anak. Infrastruktur merupakan penunjang utama k meterselenggaranya proses pendidikan. Menurut Pearturan Presiden RI No.38 Tahun 2015, infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendkung jaringan struktur agar mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sosial. Infrastruktur sebagai salah satu faktor penentu dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Di negara maju, infrastruktur pendidikan sangat diperlukan dalam mendukung anak-anak untuk berjalan kaki, perlunya akses jalan, lampu merah, dan aturan yang dipatuhi semua orang.
Di sejumlah kota-kota besar (provinsi/kabupaten/kota) di tanah air, infrastruktur umum relatif tersedia di kota besar maupun kota kecil yang relatif sudah tersedia. Tapi, diakui pula bahwa tidak semua pemerintah di era otonomi daerah yang telah memfasilitasi akses infrastruktur pendidikan yang memang secara sadar dan nyata berpihak sepenuhnya bagi anak-anak sekolah. Secara lebih spesifik, infrastruktur pendidikan meliputi sarana pembelajaran, laboratorium, pusat pelatihan, pusat penelitian, sarana dan prasarana penelitain dan pengembangan, ruang praktik siswa, perpustakaan, dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan. Bahkan terdapat permasalahan dlam pelaksanaan otonomi daerah, misalnya adanya eksplotasi pendapatan daerah; pemahaman konsep desentralisasi dan otonomi daerah belum mantap; belum memadai ketentuan pelaksanaan otonomi daerah; dan setiap daerah memiliki sumber daya manusia (human resources) dan sumber daya alam (natural resources) berbeda.
Keempat. Sekolah berkualitas belum merata. Berdasarkan Survey United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) 2022, terhadap kualitas pendidikan di negara-negara berkembang di Asia Pacific, Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara. Untuk kualitas guru, kualitasnya berada pada level 14 dari 14 negara berkembang. Selain itu, ada 20 negara yang masuk dalam peringkat pendidikan terbesar tahun 2023 dan Indonesia tidak masuk di dalamnya. Indonesia berada pada peringkat 67 dari 203 negara. Dikatakan, tingkat Intelegence Quotient (IQ) masyarakat Indonesia dikategorikan rendah. Kualitas pendidikan Indonesia dibandingkan kualitas pendidikan negara lain dikarenakan ole, antara lain: masih rendahnya kualitas guru, sarana-prasarana kurang memadai, dan sistem pendidikan cenderung memaksa siswa untuk menjadi orang yang multi-talent, yakni menguasai semua pelajaran di sekolah padahal siswa memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Tetapi, pada leve mikro-lokalitas, berdasarkan data survei UNESCO 2021, minat baca di Indonesia paling tinggi dipegang oleh daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil survei mengatakan, Yogyakarta memiliki indeks baca 0, 049, sedangkan Singapura telah mencapai indeks baca 0,45. Berdasarkan data minat baca dan angka tuna aksara diatas, kondisi itu berpengaruh terhadap posisi Human Development Index (HDI) Indonesia.
Penerapan kebijakan PPDB Sistem Zonasi di Yogyakarta berdampak berbeda terhadap hasil pembelajaran siswa di Yogyakarta. Hasil studi Research on Improving Systems of Education (RISE) 2022 menunjukkan bahwa siswa yang kini tidak dapat mengakses sekolah negeri mengalami penurunan skor belajar yang signifikan. Sementara, siswa yang dapat mengakses sekolah negeri setelah adanya kebijakan Zonasi mengalami peningkatan skor belajar, meskipun tidak terlalu signifikan. Selarasnya sistem pendidikan di Kota Yogyakarta mendorong inovasi pendidikan.
Ada dua inovasi pendidikan di Yogyakarta yang diteliti RISE, yakni Jam Belajar Masyarakat (JBM) dan Paguyuban Orang Tua. Hasil riset RISE menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Yogyakarta atas pendidikan sudah tinggi; dan saat ini di Kota Yogyakarta sudah terjadi keselarasan sistem , dimana semua pihak bekerjasama untuk menjaga kualitas pendidikan di Yogyakarta, mulai pemerintah daerah, pihak sekolah, orang tua dan masyarakat. Selain itu, ada 19 sekolah di Yogyakarta yang masuk dalam kelompok 100 besar daftar 1000 Top Sekolah 2022 berdasarkan nilai UTBK. Dalam daftar 20 Sekolah Terbaik di DIY 2022 didominasi oleh sekolah negeri dan hanya 1 sekolah swasta.
Secara singkat, tampak bahwa dilema penerapan PPDB Sistem Zonasi di Indonesia begitu kompleks, dimana bertalian dengan masih masih rendahnya kualitas pelayanan pendidikan. Hal ini, terutama, bertalian dengan ketersediaan sarana-prasarana, rendahnya presentase guru berkualitas-profesional dan manajamen (kepala) sekolah, infrastruktur pendidikan belum berpihak kepada kebutuhan anak-anak, dan sekolah berkualitas masih minimdan belum merata secara geografis dan demografis. Ke depan, sebagai upaya akselerasi pelayanan pendidikan nasional, sebagaimana amanah UUD 1945, diperlukan kesadaran kolektif sehingga terbentuknya keselarasan sistemik dari semua elemen masyarakat (orang tua, masyarakat dan pemerintah). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/abdullah-idi_20150721_202901.jpg)