Menantu Bunuh Mertua di OKUS

Mertua di OKU Selatan Meregang Nyawa di Tangan Menantu Sendiri, tak Senang Rumah Tangga Dicampuri

Sunduto (31) menantu memang diketahui kerap terlibat pertikaian sebelum peristiwa penganiayaan tragis yang membuat sang mertua meninggal dunia.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Alan Nopriansyah
Menantu membunuh mertua di OKU Selatan karena kesal korban selalu ikut campur urusan rumah tangga anak, Senin (7/8/2023) 


Wakapolres OKU Selatan Kompol Hardan HS didampingi Kasatreskrim AKP AKP Biladi Ostin SH,MH dan Kasihumas Iptu Holdon mengungkapkan motif kekesalan tersangka karena korban kerap mencampuri urusan rumah tangganya.


"Pelaku dan Korban adalah Mantu dan Mertua, Motif (pembunuhan) karena tersangka Sundoto (31) merasa dalam permasalahan rumah tangganya sering diikuti campuri oleh mertua pelaku,"ungkap Hardan HS, Senin (7/8)


Lebih lanjut, ungkap Hardan merunutkan kronologi kejadian ketika korban yang sudah lama menaruh dendam kembali memuncak saat istrinya minta bercerai.


Dimana sebelum kejadian istri pelaku pulang ke rumah orang tuanya pasca tengah bertengkar.

Pelaku pun mendatangi rumah korban dengan membawa sepotong kayu bulat dan senjata tajam parang di pinggang.


Tiba, dirumah korban pelaku yang sudah menyimpan amarah langsung masuk lewat pintu depan melihat korban di dapur dan menyerang korban menggunakan kayu bulat melakukan penyerangan bertubi-tubi ke kepala korban.


"Korban sempat melakukan perlawanan, menangkis serangan.

Namun pelaku langsung mencabut parang dan menebas leher dan kepala korban," terang Wakapolres.


Sedangkan korban yang dihujani serangan benda tumpul hingga senjata tajam parang di bagian kepala hingga leher terkapar, tewas dilokasi dan korban menyerahkan diri ke Mapolsek Simpang 


"Setelah menghabisi nyawa mertuanya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang,"ujar Hardan.


Atas perbuatannya menghabisi mertuanya, tersangka Sundoto yang sudah diamankan di Porles OKU Selatan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Junto pasal 351 ayat (3) tentang melenyapkan nyawa orang pembunuhan berencana.


"Ancaman hukuman korban maksimal seumur hidup,minimal 20 tahun," tegas Wakapolres.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved