Menantu Bunuh Mertua di OKUS
Mertua di OKU Selatan Meregang Nyawa di Tangan Menantu Sendiri, tak Senang Rumah Tangga Dicampuri
Sunduto (31) menantu memang diketahui kerap terlibat pertikaian sebelum peristiwa penganiayaan tragis yang membuat sang mertua meninggal dunia.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUARADUA- Terungkap fakta-fakta baru menantu bunuh mertua di Dusun V Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan, Sumsel karena mertua (korban) terlalu ikut campur prahara rumah tangga anaknya.
Diungkapkan Kepala Desa Damarpura, Dodi bahwa keduanya antara Ahyen (50) mertua dan Sunduto (31) menantu memang diketahui kerap terlibat pertikaian sebelum peristiwa penganiayaan tragis yang membuat sang mertua meninggal dunia.
Pertikaian Mantu dan Mertua dilatari urusan rumah tangga sang anak.
Korban kerap menerima aduan dari anak perempuannya yang pulang kerumah orang tua setiap kali bertengkar dengan suaminya.
Bahkan, korban yang membela sang anak juga kerap ikut cekcok dengan mantu mengancam tersangka dengan sajam hingga meminta bercerai pada putrinya
Hal inilah diduga mengakibatkan tersangka kesal pada korban, yang membuatnya gelap mata nekat menghabisi ayah mertua, Jumat (4/8) sekira pukul 14.00 WIB siang.
"Kalau dari cerita pelaku S, dia kesal karena sudah sering diancam oleh mertua (korban) pakai sajam,"ujar Dodi yang mendapat cerita langsung dari pelaku S, dibincangi, Rabu (9/8/2023).
Tak hanya berupa ancaman tersangka yang tak ingin rumahtangganya berakhir yang sudah dikaruniai seorang anak kerap diminta untuk mengakhiri rumah tangganya dengan anaknya.
"Dia tidak mau pisah (cerai) sama istrinya sedangkan mertua meminta untuk cerai,"terangnya.
Dilain sisi, ditengah masyarakat, korban dan tersangka yang merupakan mertua dan menantu hampir tak pernah terlibat permasalahan dengan warga lainnya.
Namun memang kemapanan Sundoto yang sehari-hari berpenghasilan sebagai buruh tidak tetap.
Sedangkan korban termasuk warga yang cukup terpandang sebagai petani jagung juga menjadi pemicu pertikaian dalam rumah tangganya.
"Kalau si mantunya ini bekerja upahan di kebun kadang ikut kerja gesek kayu, buruh tidak terap, kalau korban petani jagung berpenghasilan cukup," pungkas Kades Dodi.
Diberitakan sebelumnya, menantu melakukan penganiayaan dengan tragis, membabi buta melakukan penyerangan terhadap ayah mertua menggunakan sebuah kayu dan parang.
Nyawa korban tak tertolong setelah mengalami luka bacok parang dan hantaman benda tumpul kayu oleh pelaku yang ber TKP dikediaman korban Dusun V Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca.
Wakapolres OKU Selatan Kompol Hardan HS didampingi Kasatreskrim AKP AKP Biladi Ostin SH,MH dan Kasihumas Iptu Holdon mengungkapkan motif kekesalan tersangka karena korban kerap mencampuri urusan rumah tangganya.
"Pelaku dan Korban adalah Mantu dan Mertua, Motif (pembunuhan) karena tersangka Sundoto (31) merasa dalam permasalahan rumah tangganya sering diikuti campuri oleh mertua pelaku,"ungkap Hardan HS, Senin (7/8)
Lebih lanjut, ungkap Hardan merunutkan kronologi kejadian ketika korban yang sudah lama menaruh dendam kembali memuncak saat istrinya minta bercerai.
Dimana sebelum kejadian istri pelaku pulang ke rumah orang tuanya pasca tengah bertengkar.
Pelaku pun mendatangi rumah korban dengan membawa sepotong kayu bulat dan senjata tajam parang di pinggang.
Tiba, dirumah korban pelaku yang sudah menyimpan amarah langsung masuk lewat pintu depan melihat korban di dapur dan menyerang korban menggunakan kayu bulat melakukan penyerangan bertubi-tubi ke kepala korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan, menangkis serangan.
Namun pelaku langsung mencabut parang dan menebas leher dan kepala korban," terang Wakapolres.
Sedangkan korban yang dihujani serangan benda tumpul hingga senjata tajam parang di bagian kepala hingga leher terkapar, tewas dilokasi dan korban menyerahkan diri ke Mapolsek Simpang
"Setelah menghabisi nyawa mertuanya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang,"ujar Hardan.
Atas perbuatannya menghabisi mertuanya, tersangka Sundoto yang sudah diamankan di Porles OKU Selatan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Junto pasal 351 ayat (3) tentang melenyapkan nyawa orang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman korban maksimal seumur hidup,minimal 20 tahun," tegas Wakapolres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.