Berita Viral

Viral Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Karena Ditipu, Buta Huruf Hingga Diminta Cap Jempol

Kisah Mbah Tun alias Sumiyatun yang viral, nyaris kehilangan sawah karena ditipu, buta huruf hingga diminta cap jempol oleh seseorang bernama Mustofa.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
Tribun Style
Viral Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Karena Ditipu, Buta Huruf Hingga Diminta Cap Jempol 

SRIPOKU.COM - Inilah kisah Mbah Tun alias Sumiyatun, nenek yang viral di media sosial.

Mbah Tun atau Sumiyatun merupakan seorang nenek yang nyaris kena kehilangan satu-satunya sumber penghidupan yakni sawah miliknya.

Pasalnya Mbah Tun ditipu oleh seseorang bernama Mustofa yang meminjam setifikat sawah milik Mbah Tun 13 tahun silam.

Baca juga: Video: Viral Emak emak Histeris saat Anaknya Digendong dan Dikecup Prabowo Subianto

Diketahui Mbah Tun merupakan warga Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabuoaten Demak, Jawa Tengah.

Ia merupakan seorang nenek korban penipuan oleh seorang bernama Mustofa yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang karena digadaikan ke salah satu bank swasta oleh Mustofa.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Diduga Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Kapolda Sumbar Tegas Membantah

Kisahnya bermula pada 13 tahun lalu, dimana Mustofa datang kepada Mbah Tun untuk meminjam sertifikay sawah Sumiyatin seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun.

Pelaku memanfaatkan keterbatasan Mbah Tun yang buta huruf untuk meminta cap jempol Mbah Tun hingga akhirnya sertifikat sawah berpindah tangan.

Dengan bukti cap jempol Mbah Tun itulah, Mustofa berhasil membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

Baca juga: Duet Perdana Krisdayanti dan Anang Hermansyah Usai 14 Tahun Berpisah Viral, Sikap Ashanty Disorot

Tak sampai disitu, Mustofa kemudian menggandaikan sertifkat tanah milik Mbah Tun ke salah satu bank Swasta.

Dilansir dari Tribun Manado, Mustofa tak membayar sisa angsuran dari pinjamannya tersebut.

Alhasil, bank swasta tersebut melakukan pelelangan tanah melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang yakni Dedy Setyawan Haryanto.

Baca juga: Viral Klarifikasi Nikita Mirzani Menyesal Tidak Gabung Shopee Live dari Dulu Biar Makin Cuan

Perkara sengketa tanah Mbah Tun ini kemudian menggerakan hati Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank membuat Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun.

Dimana pihaknya melayangkan dua gugatan sekaligus, yakni satu gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak.

Serta gugatan kedua yakni gugatan pembatalan sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Baca juga: Oknum Polisi Injak Tempat Ibadah Pakai Sepatu Dikecam Usai Viral, Kapolda Sumbar: Bukan Area Suci

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved