Guru Diketapel Orang Tua Siswa

Terancam 16 Tahun Penjara, EJ Wali Murid Ketapel Mata Guru Ternyata Residivis Pencurian & Kekerasan

EJ kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.

|
Editor: Fadhila Rahma
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023). Wali Murid Aniaya Guru SMA di Rejang Lebong Pakai Ketapel Hingga Buta, Kini Terancam 16 Tahun Penjara 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

SRIPOKU.COM, REJANG LEBONG - Nasib pelaku penganiayaan guru, EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang kini terancam 17 tahun penjara.

Ia akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.

EJ adalah orangtua siswa dan menjadi tersangka kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong yakni Zaharman (58) beberapa waktu lalu.

EJ kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

Baca juga: Zuharman Terancam Buta Total, Wali Murid Pelaku Ketapel Guru di Bengkulu Nangis Minta Maaf

Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Ikhlas Meski Buta Permanen
Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Ikhlas Meski Buta Permanen (Kolase/Sripoku.com)

 

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.

Baca juga: Rute Pelarian EJ Pelaku Aniaya Guru SMA di Rejang Lebong Selama Buron, Ketapel Hilang saat Kabur

EJ juga diketahui merupakan residivis dan pernah berada di jeruji besi 2,5 tahun lamanya. Kali ini, EJ terancam kembali merasakan jeruji besi 16 tahun lamanya.

"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,"tutup Kasat.

Ternyata Residivis Curas

Wali murid yang melakukana penganiayaan terhadap Guru SMA di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menggunakan ketapel hingga mengalami buta ternyata Residivis pencurian dengan kekerasan (Curat).

Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved