Guru Diketapel Orang Tua Siswa
Terancam 16 Tahun Penjara, EJ Wali Murid Ketapel Mata Guru Ternyata Residivis Pencurian & Kekerasan
EJ kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
SRIPOKU.COM, REJANG LEBONG - Nasib pelaku penganiayaan guru, EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang kini terancam 17 tahun penjara.
Ia akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.
EJ adalah orangtua siswa dan menjadi tersangka kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong yakni Zaharman (58) beberapa waktu lalu.
EJ kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.
Baca juga: Zuharman Terancam Buta Total, Wali Murid Pelaku Ketapel Guru di Bengkulu Nangis Minta Maaf

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.
Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.
Baca juga: Rute Pelarian EJ Pelaku Aniaya Guru SMA di Rejang Lebong Selama Buron, Ketapel Hilang saat Kabur
EJ juga diketahui merupakan residivis dan pernah berada di jeruji besi 2,5 tahun lamanya. Kali ini, EJ terancam kembali merasakan jeruji besi 16 tahun lamanya.
"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,"tutup Kasat.
Ternyata Residivis Curas
Wali murid yang melakukana penganiayaan terhadap Guru SMA di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menggunakan ketapel hingga mengalami buta ternyata Residivis pencurian dengan kekerasan (Curat).
Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.
Guru Diketapel Wali Murid di Bengkulu Alami Buta Permanen, Ikhlas Terdakwa Dihukum 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Zaharman Guru Buta Usai Diketapel Wali Murid, Mata Berair dan Keluhkan Pusing |
![]() |
---|
Sudahlah Buta karena Diketapel Wali Murid, Kini Guru Zaharman Merasa Nyawanya Terancam, Ingin Pindah |
![]() |
---|
Anak Pria yang Ketapel Mata Guru Hingga Buta Diminta Sekolah Lagi Meski Ayahnya Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Keluar dari RS, Zaharman Guru Buta Usai Diketapel Wali Murid Takut Pulang, Rencana Pindah Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.