Guru Diketapel Orang Tua Siswa

Sosok EJ, Orangtua Siswa yang Ketapel Mata Guru Hingga Buta, Residivis Curas Akhirnya Serahkan Diri

Lantas siapa sosok EJ yang tega ketapel mata guru anaknya hingga menyebabkan buta permanen? Berikut ulasan selengkapnya.

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Tribunbengkulu.com
Sosok EJ, orangtua siswa dan menjadi tersangka kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong yakni Zaharman (58) beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Sosok EJ (45) menjadi sorotan hangat usai melakukan penganiayaan kepada seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong yakni Zaharman (58).

Diketahui sosok EJ yang merupakan orangtua siswa di sekolah tersebut melakukan penganiayaan terhadap guru anaknya menggunakan ketapel dan mengenai mata pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Usai mendapat perawatan intensif di sebuah rumah sakit, mata Zaharman pun dinyatakan buta permanen.

Hingga akhirnya sosok EJ pun dilaporkan ke pihak berwajib dan sudaha ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya sosok AJ sempat bersembunyi usai melakukan penganiayaan, hingga akhirnya EJ (45) menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.

Lantas siapa sosok EJ yang tega ketapel mata guru anaknya hingga menyebabkan buta permanen? Berikut ulasan selengkapnya.

Kondisi kesehatan guru Zaharman saat di rawat di RS Ar Bunda Lubuklinggau
Kondisi kesehatan guru Zaharman saat di rawat di RS Ar Bunda Lubuklinggau (Handout)

 

EJ (45) merupakan seorang warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

EJ diketahui salah seorang orangtua siswa di tempat pak guru Zaharman mengajar, yakni SMAN 7 Rejang Lebong.

Namun siapa sangka sosok EJ merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas).

Tepatnya sosok EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014 silam.

Sosok EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun lamanya.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023)

"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Menurut saat pelarian, pelaku sering berpindah-pindah menginap di rumah saudara dengan menggunakan sepeda motor.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved