Pernikahan Terpaut 25 Tahun

Gubernur Kalimantan Barat Buka Suara Soal Pernikahan Mariana & Kevin, Sutarmidji Minta KUA Disanksi

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji akhirnya buka suara terkait pasangan Mariana (41) dan Kevin (16).

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Tribunpontianak.com
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara soal pasangan pengantin terpaut usia 25 tahunj, Mariana (41) dan Kevin (16) di Kabupaten Sambas. 

SRIPOKU.COM - Berikut komentar Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji terkait pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16).

Pernikahan terpaut usia 25 tahun, Mariana (41) dan Kevin (16) hingga kini masih jadi sorotan publik.

Sebelumnya pernikahan yang terpaut 25 tahun ini sudah digelar pada 30 Juli 2023 lalu di Kalimantan Barat.

Namun keduanya hanya menikah secara sah di mata agama, namun belum resmi secara hukum karena usia Kevin yang belum cukup umur.

Diketahui Kevin saat ini masih berusia 16 tahun, sedangkan Mariana sudah berusia 41 tahun.

Maka Kevin harus menunggu 2 tahun lagi untuk menikah sah di mata hukum negara.

Kini beragam tanggapan pun muncul usai pernikahan keduanya viral di sosial media.

Tak terkecuali bagi orang nomor satu di Kalimantan Barat ini turut menanggapi pernikahan Kevin dan Mariana.

Lantas seperti apa tanggapan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji? Berikut ulasan selengkapnya.

Pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. ((Kolase TribunnewsWiki/Istimewa))

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji akhirnya buka suara terkait pasangan Mariana (41) dan Kevin (16).

Sutarmidji mengatakan, seharusnya pernikahan itu tidak boleh terjadi.

Apalagi sesuai UU minimal umur laki-laki yang menikah minimal 19 tahun.

"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga dimana-mana.

Yang di Sambas itu beritanya kita baru tahu setelah dia menikah, harusnya tidak boleh," katanya dalam sambutan Puncak Gebyar hari anak 2023 di Taman Sepeda Untan Pontianak, Minggu 6 Agustus 2023 malam.

Sutarmidji juga mengaku tak mengetahui betul seperti apa proses pernikahan yang dilakukan dan menyebutkan jika menikahnya secara KUA maka diminta untuk diberi sanksi.

"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? kalau KUA saya minta KUA nya disangsi," katanya.

Jika benar ada pelanggaran aturan dalam pernikahan tersebut maka harus tetap mendapatkan tindak agar hal serupa tak terjadi.

"Kalau ada pelanggaran aturan tetap harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," tegasnya.

Kemudian dirinya juga mengungkapkan angka stunting di Kalimantan Barat sendiri saat ini masih cukup tinggi dan berada di angka 24 persen dan salah satunya juga disebabkan oleh pernikahan usia dini.

"Stunting ini jangan diartikan tumbuhnya pendek, tidak. Tapi juga mempengaruhi kesehatan yang lain, tumbuh kembang anak. Rentan penyakit dan tingkat IQ nya juga dan sebagainya," jelasnya.

KPAI Angkat Bicara

Sebelum Gubernur Kalimantan Barat buka suara, pihak KPAI Kalimatan Barat (Kalbar) sudah terlebih dahulu menanggapi pernikahan viral ini.

Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana,”

“Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan.

Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk mencari bukti pernikahan terlarang itu.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," pungkas Hoesnan.

Meskipun tahu pernikahan Mariana dan Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.

"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," imbuh Hoesnan.

Uraian yang disampaikan KPAI Kalbar itu rupanya telah dilihat ibunda Kevin, Lisa.

Melalui laman Facebook-nya, ibu enam anak itu murka dan menanggapi 'ancaman' dari Hoesnan.

Karena tak ingin anaknya kena perkara hukum, Lisa pun meminta Kevin menceraikan Mariana.

"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku. Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah,”

“Kalau kisah ini diperpanjangkan, jalan satu(nya) cerai. Akupun ada hak, itu anakku. Aku yang melahirkan dia,”

“Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini. Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre. Bagus cerai aja. Malas banyak masalah,”

“Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana. Ujung-ujungnya bermasalah. Jangan salahkan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka,”

“Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," ungkap Lisa dalam akun Lisa Tbbr.

Artikel ini dioalah dari di TribunnewsBogor.com dengan judul Tanggapi Viral Kabar Tante 41 Tahun Nikahi ABG 16 Tahun, Gubernur Kalbar Minta Tindakan Tega.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved