Korupsi Pasar Cinde

Bakal Calon Walikota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Basyaruddin Akhmad memenuhi panggilan Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dengan mengenakan pakaian batik warna biru.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Basyaruddin Akhmad M.Sc diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, Senin (7/8/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Basyaruddin Akhmad M.Sc diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, Senin (7/8/2023).

Basyaruddin Akhmad memenuhi panggilan Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dengan mengenakan pakaian batik warna biru.

Pria yang juga digadang maju sebagai bakal calon Walikota Palembang ini tiba di Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring sekira Pukul 13.35 Wib guna memberikan keterangan terkait penyidikan mangkraknya Pasar Cinde Palembang.

Namun demikian, saat dikonfirmasi perihal kedatangannya, Basyaruddin memilih untuk menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajahnya menggunakan handphone.

Ia enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Tanya Kasi Penkum saja," ungkap Basyaruddin menutupi muka dengan Hp sembari meninggalkan kejaran awak media menuju Lift Gedung Kejati Sumsel.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan ada dua saksi yang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Bertahun Tahun Mangkrak, Kejati Sumsel Tingkatkan Perkara Pasar Cinde ke Tahap Penyidikan

"Iya benar. Hari ini ada dua saksi yang dipanggil, akan tetapi hanya satu yang hadir yakni inisial B selaku wakil sekretaris pengadaan pada tahun 2015, kemudian M selaku kepala BPKAD 2015 tidak hadir akan diagendakan kembali." ungkap Vanny.

"B kapasitasnya wakil sekretaris pengadaan pada Proyek Pasar Cinde Palembang. Saksi B dicecar 20 pertanyaan dan diperiksa sekitar 2 Jam dari Jam 10.00 Wib," tambahnya.

Dikatakan Vanny, bahwasanya pada hari ini juga turut diperiksa oleh penyidik yakni M mantan Kepala BPKAD tahun 2015.

"Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir hingga akan kita jadwalkan pemanggilan ulang," kata Vanny.

Disinggung mengenai konstruksi lengkap perkara, Vanny belum bisa berkomentar banyak lantaran saat ini baru dimulainya tahap penyidikan perkara.

Diketahui sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Diantaranya, adalah memanggil dan memeriksa saksi Edison SH MH mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved