Berita Palembang
Bertahun Tahun Mangkrak, Kejati Sumsel Tingkatkan Perkara Pasar Cinde ke Tahap Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bidang Tindak Pidana Khusus akhirnya meningkatkan perkara dugaan korupsi penyelewengan Proyek Pasar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bidang Tindak Pidana Khusus akhirnya meningkatkan perkara dugaan korupsi penyelewengan Proyek Pasar Cinde Palembang ke tahap penyidikan usai enam tahun mangkrak, Jumat (21/7/2023).
"Update status perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang saat ini telah naik ke tahap penyidikan Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, disela-sela pemaparan capaian kinerja Kejati Sumsel sambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di ruang Media Center Gedung Kejati Sumsel, Jumat (21/7/2023).
Naiknya status perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, Sarjono Turin bilang selanjutnya maka akan dilakukan pendalaman kasus untuk mengumpulkan alat bukti.
Dijelaskan, dalam proses rangkaian penyidikan umum jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.
"Selanjutnya hanya tinggal penyidikan umum dengan memanggil saksi-saksi dalam penyidikan," tuturnya.
Informasi dihimpun,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Dimana, Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun demikian, kala Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga kini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kasus-pasar-cinde.jpg)