Berita Palembang
Penumpang Kereta Api Melebihi Relasi, Siap-siap Mendapatkan Sanksi Denda Hingga Larangan Naik KA
Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan aturan bagi penumpang yang 'dengan sengaja' melebihi relasi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan aturan bagi penumpang yang 'dengan sengaja' melebihi relasi (rute tujuan) yang tertera ditiketnya.
Aturan tergas itu berupa sanksi denda, hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (2/8/2023).
Menurut Aida, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun 'tujuan' sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku, " ujarnya.
Selain itu dikatakan Aida, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu, yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tandas Aida.
Ditambahkannya, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
"Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial, subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan, yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan, " paparnya.
Dilanjutkan Aida, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," tegasnya.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Aida.
Enam Oknum Anggota Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumsel, Satu Orang Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Nasib 6 Oknum Polisi di Sumsel Jalani Sidang Kode Etik, Briptu ARB Direkomendasi PTDH |
![]() |
---|
Di Hadapan Wisudawan Universitas Sumsel, Herman Deru: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal Perjuangan |
![]() |
---|
IKAN 'Mabok' di Sungai Musi Palembang, Akibat Tercemar Pembuangan Limbah, Ini Penjelasan PT Pusri |
![]() |
---|
Tragedi Subuh di Sungai Musi Palembang, Wanita Muda Tenggelam, Diduga Terpeleset saat Mandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.