Berita Palembang

Nasib 6 Oknum Polisi di Sumsel Jalani Sidang Kode Etik, Briptu ARB Direkomendasi PTDH

Enam orang oknum anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Sumsel

Editor: Yandi Triansyah
Humas Polda Sumsel
SIDANG ETIK -- Bid Propam Polda Sumsel menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam orang anggota yang berdinas Polda Sumsel dan Polres Lahat. Hasil putusan sidang sanksi yang diberikan mulai dari penempatan khusus, demosi, hingga rekomendasi PTDH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Enam orang oknum anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Sumsel dengan berbagai kasus pelanggaran.

Sanksi yang diberikan mulai dari patsus, penundaan kenaikan pangkat, hingga rekomendasi PTDH.

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini adalah sanksi administratif terberat yang diberikan kepada Pegawai Negeri, baik itu anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), TNI (Tentara Nasional Indonesia), maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Secara umum, PTDH berarti pengakhiran masa dinas seseorang secara tidak terhormat dari institusi tempatnya bekerja.

Adapun keenam anggota polisi yang menjalani sidang yakni AKP H, Bripka W, Briptu ARB, dan Bripda AH anggota Polda Sumsel. Lalu Iptu M dan Ipda Y anggota Polres Lahat.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safitri mengatakan, keenam anggota itu diberi sanksi setelah putusan sidang pada tanggal 23 - 26 September 2025.

Penindakan melalui sidang KKEP adalah bukti ketegasan institusi, sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik," ujar Aziz, Kamis (2/10/2025).

Satu anggota diberi rekomendasi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni Briptu ARB karena positif mengkonsumsi narkoba.

"Briptu ARB positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Putusan penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan keenam anggota yang menjalani sidang etik adalah anggota Polda Sumsel dan Polres Lahat.

"Polda sumsel 4 orang, 2 dari Polres Lahat, " ujar Nandang.

Ia menegaskan langkah tegas ini sekaligus memperlihatkan kesungguhan Polri dalam berbenah.

Penindakan terhadap enam personel tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.

"Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Polda Sumsel memastikan bahwa institusi Polri tidak menutup-nutupi kesalahan internal, justru menindaknya secara konsisten dan transparan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved