Berita Palembang
Enam Oknum Anggota Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumsel, Satu Orang Terancam Dipecat
Sebanyak enam orang oknum anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid. Propam Polda Sumsel dengan berbagai kasus.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM PALEMBANG - Sebanyak enam orang oknum anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid. Propam Polda Sumsel dengan berbagai kasus pelanggaran.
Sanksi yang diberikan mulai dari patsus, penundaan kenaikan pangkat, hingga rekomendasi PTDH.
Mereka adalah AKP H, Bripka W, Briptu ARB, dan Bripda AH anggota Polda Sumsel. Lalu Iptu M dan Ipda Y anggota Polres Lahat.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safitri mengatakan, keenam anggota itu diberi sanksi setelah putusan sidang pada tanggal 23 - 26 September 2025.
Penindakan melalui sidang KKEP adalah bukti ketegasan institusi, sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik," ujar Aziz, Kamis (2/10/2025).
Satu anggota diberi rekomendasi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni Briptu ARB karena positif mengkonsumsi narkoba.
"Briptu ARB positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Putusan penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan keenam anggota yang menjalani sidang etik adalah anggota Polda Sumsel dan Polres Lahat.
"Polda sumsel 4 orang, 2 dari Polres Lahat, " ujar Nandang.
Baca juga: IRT di Lubuk Linggau Ditusuk Tetangga Saat Menggendong Bayi, Untung Tetangga Lain Segera Menolong
Ia menegaskan, langkah tegas ini sekaligus memperlihatkan kesungguhan Polri dalam berbenah. Penindakan terhadap enam personel tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.
"Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Polda Sumsel memastikan bahwa institusi Polri tidak menutup-nutupi kesalahan internal, justru menindaknya secara konsisten dan transparan," katanya.
Berikut rincian hasil putusan sidang KKEP :
- AKP H, IPTU M, dan IPDA Y : Terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang tidak sesuai SOP dan berujung jatuhnya korban jiwa. Putusan: demosi selama 2 tahun di luar fungsi reserse, dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.
- Bripka W : melakukan pelanggaran moral yang terekam di media sosial. Putusan: penempatan khusus selama 30 hari dan demosi 10 tahun.
- Briptu ARB : Positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Putusan: penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Ada BPJS-KIS Tapi Tak Bisa Digunakan, Fajar yang Tersengat Listrik Dianggap Kecelakaan Kerja
Sidang Kode Etik Anggota Polisi
anggota Polisi Terancam PTDH
Sidang KKEP
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin
Kabid Propam Polda Sumsel
Nasib 6 Oknum Polisi di Sumsel Jalani Sidang Kode Etik, Briptu ARB Direkomendasi PTDH |
![]() |
---|
Di Hadapan Wisudawan Universitas Sumsel, Herman Deru: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal Perjuangan |
![]() |
---|
IKAN 'Mabok' di Sungai Musi Palembang, Akibat Tercemar Pembuangan Limbah, Ini Penjelasan PT Pusri |
![]() |
---|
Tragedi Subuh di Sungai Musi Palembang, Wanita Muda Tenggelam, Diduga Terpeleset saat Mandi |
![]() |
---|
Uji Coba Sistem Satu Arah Jalan AKBP Cek Agus, Pengguna Jalan Sarankan Jam Berlaku Dibatasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.