Berita Palembang

Enam Oknum Anggota Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumsel, Satu Orang Terancam Dipecat

Sebanyak enam orang oknum anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid. Propam Polda Sumsel dengan berbagai kasus.

Humas Polda Sumsel
SIDANG ETIK -- Bid Propam Polda Sumsel menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam orang anggota yang berdinas Polda Sumsel dan Polres Lahat. Hasil putusan sidang sanksi yang diberikan mulai dari penempatan khusus, demosi, hingga rekomendasi PTDH. 

SRIPOKU.COM PALEMBANG - Sebanyak enam orang oknum anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid. Propam Polda Sumsel dengan berbagai kasus pelanggaran.

 Sanksi yang diberikan mulai dari patsus, penundaan kenaikan pangkat, hingga rekomendasi PTDH.

Mereka adalah AKP H, Bripka W, Briptu ARB, dan Bripda AH anggota Polda Sumsel. Lalu Iptu M dan Ipda Y anggota Polres Lahat.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safitri mengatakan, keenam anggota itu diberi sanksi setelah putusan sidang pada tanggal 23 - 26 September 2025.

Penindakan melalui sidang KKEP adalah bukti ketegasan institusi, sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik," ujar Aziz, Kamis (2/10/2025).

Satu anggota diberi rekomendasi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni Briptu ARB karena positif mengkonsumsi narkoba.

"Briptu ARB positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Putusan penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan keenam anggota yang menjalani sidang etik adalah anggota Polda Sumsel dan Polres Lahat.

"Polda sumsel 4 orang, 2 dari Polres Lahat, " ujar Nandang.

Baca juga: IRT di Lubuk Linggau Ditusuk Tetangga Saat Menggendong Bayi, Untung Tetangga Lain Segera Menolong

Ia menegaskan, langkah tegas ini sekaligus memperlihatkan kesungguhan Polri dalam berbenah. Penindakan terhadap enam personel tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.

"Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Polda Sumsel memastikan bahwa institusi Polri tidak menutup-nutupi kesalahan internal, justru menindaknya secara konsisten dan transparan," katanya.

Berikut rincian hasil putusan sidang KKEP : 

- AKP H, IPTU M, dan IPDA Y : Terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang tidak sesuai SOP dan berujung jatuhnya korban jiwa. Putusan: demosi selama 2 tahun di luar fungsi reserse, dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.

- Bripka W : melakukan pelanggaran moral yang terekam di media sosial. Putusan: penempatan khusus selama 30 hari dan demosi 10 tahun.

- Briptu ARB : Positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Putusan: penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Ada BPJS-KIS Tapi Tak Bisa Digunakan, Fajar yang Tersengat Listrik Dianggap Kecelakaan Kerja

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved