Polres Muara Enim

Dua dari Tiga Pelaku Curas di Lembak Dicomot Polisi, AD Menjadi Kejaran Satreskrim Polsek Rambang

Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Ikang Fauzi (23) dan Darul Kutni (23) berhasil dicomot Anggota Satreskrim Polsek Rambang

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka curas Ikang Fauzi dan Darul Kutni diamankan di Mapolsek Rambang 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Ikang Fauzi (23) dan Darul Kutni (23) berhasil dicomot Anggota Satreskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel, di Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Minggu (30/7/2023) kemarin.

Warga Dusun I Desa Tapus Kecamatan Lembak Enim dan warga Dusun II Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini tak berkutik ketika polisi, berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Rambang, Polres Muara Enim, di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Minggu (30/7/2023).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Senin (31/7/2023), kejadian tersebut bermula ketika korban Husni (39) warga Desa Karya Mulia Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.

Korban berjalan dari arah Prabumulih menuju Desa Sugihwaras tepatnya di Jalan Wisata Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat street Putih, Minggu (23/7/2023) pukul 09.10.

Dimana di dalam bok sepeda motor korban disimpan uang Rp 1,5 juta, 2 buah gelang emas dan jam tangan merk AC.Ketika melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba datang tiga pelaku langsung menghadang laju kendaraan korban.

Saat itu, pelaku nama Darul Kutni masih duduk diatas motor miliknya sambil melihat situasi, sedangkan pelaku Ikang Fauzi mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengarah kepala korban sambil mendorong korban menyuruh turun.

Karena takut akan keselamatannya korban pun langsung turun, selanjutnya pelaku nama AD mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.Sedangkan pelaku Darul Kutni dan pelaku Ikang Fauzi mengendarai sepeda motor miliknya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang.

Setelah mendapatkan laporan, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan sekitar satu pekan akhirnya dua pelaku berhasil dicomot saat sedang berada di rumahnya di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku kasus Curat bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Putih BG 2571 CV.

Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, satu kunci kontak sepeda motor korban, satu lembar STNK asli sepeda motor korban, satu jam tangan milik korban, dan dua gelang emas milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya AD yang terlibat dalam kasus ini. Upaya pengejaran ini bertujuan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan tanggung jawab para pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang telah terjadi," tandasnya. (ari)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved