Berita Viral

Kasihan, Pria Pegawai Konter HP Tulis Surat Minta Maaf ke Kapolri, Curi Mie karena 2 Hari Kelaparan

Sosok pegawai konter HP curi mie instan itu menjadi viral setelah menulis surat permintaan maaf ke Kapolri yang tersebar di media sosial.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Website Polri dan Twiter
Viral Pegawai Konter HP di Surabaya Tulis Surat Minta Maaf ke Kapolri 

SRIPOKU.COM - Seorang pegawai konter HP di Surabaya tulis surat ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo berisikan permintaan maaf menjadi viral di media sosial.

Diketahui pegawai konter HP di Surabaya itu saat ini ditahan gegara ketahuan curi mie instan.

Pemuda 25 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai konter HP di Surabaya itu mengaku mencuri mie instan karena lapar sudah dua hari tidak lapar.

Sosok pegawai konter HP curi mie instan itu menjadi viral setelah menulis surat permintaan maaf ke Kapolri yang tersebar di media sosial.

Isi surat dari pegawai konter HP itu ingin diberi ampunan.

Baca juga: Cerita Gadis Cantik di Palembang Nyaris Tewas Ditarik Hantu Banyu, Selamat Berkat Ditolong Adiknya

Dia mengatakan sudah kapok ditahan selama 60 hari di Polsek Gunung Anyar karena kepergok mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat S, dan 1 bungkus mie instan.

Surat tersebut ternyata dari Galuh Firmansyah (25) asal Kendangsari Surabaya. Galuh sehari-hari kerja di konter handphone.

Nah, pada 24 Mei lalu kepergok maling di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal.

Surat permohonan maaf pemuda di Surabaya yang ditahan karena mencuri di minimarket. Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan belum makan dua hari (ISTIMEWA)
Surat permohonan maaf pemuda di Surabaya yang ditahan karena mencuri di minimarket. Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan belum makan dua hari (ISTIMEWA) ()

Galuh saat itu mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji.

Semua barang tersebut bila ditotal kurang lebih senilai Rp100 ribu. Galuh mencuri karena alasan kelaparan.

Disebutkan Galuh sebelum melakukan aksi pencurian sudah dua hari tak memiliki uang. Dia dua hari belum makan. Untuk mengganjal perutnya dia memutuskan mencuri makanan di minimarket.

Apes tindakannya ketahuan pegawai minimarket dan kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Gunung Anyar.

Polisi menjerat Galuh dengan Pasal 362 KUHP. Sekarang perkaranya telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Iptu Roni Ismullah Kapolsek Gunung Anyar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah memediasi antara korban dan pelapor.

Pihaknya mendorong korban memaafkan pelaku. Mengingat kerugian korban hanya 100 ribu.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved