Berita Lahat

Ungkapan Hati Honorer di Lahat, 'Alhamduillah, Setelah 20 Tahun Honor, Hari ini Dilantik Jadi PPK'

"Alhamdulillah, setelah 20 tahun menyandang status honorer hari ini bisa dilantik PPPK," ujar Tri, salah satu peserta PPPK yang dilantik.

|
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
ehdi amin/sripoku.com
Bupati Lahat, Cik Ujang, dan wakil Bupati Lahat, H Hartanto, bersama ratusan PPPK melepas balon ke udara usai pelantikan. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Sebanyak 894 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemkab Lahat, dilantik.

Senyum sumringah dan rasa haru begitu tampak pada raut wajah ratusan PPPK, usai Bupati Lahat, Cik Ujang membacakan surat keputusan pelantikan di Halaman Pemkab Lahat, Selasa (25/7/2023).

Tak sedikit juga yang meneteskan air mata bahagia. Tak hanya ratusan PPPK, halaman Pemkab Lahat juga dibanjiri keluarga PPPK yang turut hadir menyaksikan pelantikan.

"Alhamdulillah, alhamdulillah. Setelah 20 tahun menyandang status honorer hari ini bisa dilantik PPPK," ujar Tri, salah satu peserta PPPK yang dilantik.

Ratusan PPPK Guru yang dilantik sendiri beragam, baik umur maupun masa pengabdian.

PPPK tertua yang dilantik yakni Yulismawati, kelahiran tahun 1966 atau saat ini berumur 57 tahun.

Sementara, PPPK termudah yakni Selly Novitasari, kelahiran tahun 1999.

Usai pelantikan, ratusan PPPK Lahat menerbangkan balon keudara dengan membawa spanduk bertuliskan bye bye honorer.

"Kata bye bye kami maksudkan selamat tinggal honorer yang sudah menemani kami hingga 20 tahun. Dan kami berdoa semoga yang saat ini masih honor kedepan bisa lulus PPPK," ujar perwakilan PPPK dihadapan Bupati Lahat.

Bupati Lahat, Cik Ujang, meminta agar ratusan PPPK yang baru dilantik bisa menjalankan tugas dan kewajibanya.

Tak hanya itu, dengan pelantikan tersebut maka PPPK terikat dengan segala ketentuan bagi ASN.

Mulai dari kedisiplinan waktu kerja, target kerja dan kinerja larangan berprilaku buruk dan melanggar UU dan selalu menjaga etika selalu ASN.

"Masa perjanjian kerja saudara sekalian lima tahun. Dan setiap tahun akan dievaluasi untuk membuat laporan kinerja yang akan dinilai oleh pihak terkait, " Sampai Cik Ujang.

Ditambahkan, formasi penempatan memang untuk mengisi jabatan Guru kosong.

Sehingga PPPK tidak bisa mengajukan permohonan pindah.

"Jika masih mengusulkan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan berhenti sebagai PPPK," ujarnya.

"Bahwa sesuai ketentuan pada PP nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK dapat diberikan pemutusan hubungan perjanjian kerja atau pemberhentian," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved