Bripka Htta Masuk DPA Polda Sumsel
Apa Itu DPA? Aturan yang Membuat Bripka Hatta Dicari Polda Sumsel, Ini Ancaman Hukumannya!
Berikut ini dijelaskan Apa Itu DPA? Ini Penjelasan Daftar Pencarian Anggota Hingga Hukuman Teberat Polisi Berstatus DPA
Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Inilah penjelasan mengenai apa itu DPA atau Daftar Pencarian Anggota Polri hingga hukuman terberat DPA.
Kata-kata DPA baru-baru ini menjadi bahan perbincangan setelah salah seorang anggota Polri bernama Bripka Muhammad Hatta mangkir dari tugasnya.
Bripka Muhammad Hatta kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Anggota (DPA) oleh Polda Sumsel.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tinggalkan Tugas Sejak April 2023, Bripka Muhammad Hatta Dicari Polda Sumsel!
Untuk itu simak ulasan terkait apa itu DPA? Serta apa hukuman terberat DPA bagi polisi yang mangkir dari tugasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel secara resmi memasukkan Bripka Muhammad Hatta dalam Daftar Pencarian Anggota (DPA).
Diketahui Bripka Muhammad Hatta mangkir dari tugasnya dari kepolisian sejak bulan April 2023 lalu.
Baca juga: Fakta Terbaru Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Dua DPO Terlacak di Kamboja
Daftar Pencarian Anggota (DPA) Bripka Hatta diterbitkan dalam sebuah surat nomor DPAP/01/VII/2023 yang ditandatangani oleh Kasubbid Provos Polda Sumsel, Kompol Wiwin Junianto Supriadi.
Dari informasi yang diterima, Bripka Hatta meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari dan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ia memiliki ciri-ciri tinggi 165 cm, kulit sawo matang, kepala dan mata bulat, berat 70 kilogram, rambut lurus, dan hidung sedang.
Baca juga: Anak Driver Ojol Dijebak, Niat Ikut Tes Sekuriti Malah Lulus Jadi Polisi, Kisahnya Pilu: Gak Nyangka
Apa itu Daftar Pencarian Anggota (DPA)?
Daftar Pencarian Anggota sama artinya dengan Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana seseorang yang masuk dalam DPA atau DPO disebut sebagai Buron.
DPA atau DPO merupakan orang yang dicari keberadaannya atau diburu oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Pemulung yang Jarah Barang Sisa Kebakaran di Sintang Diamankan Polisi, Sudah Dimaafkan Pemilik Ruko
Pasal yang mengatur tentang DPO atau DPA ini diatur dalam Pasal 17 ayat 6 tentang peraturan kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
DPO atau DPA merupakan salah satu tahapan yang biasanya dirilis oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.
Dimana orang dengan status DPA atau DPO tersebut diduga mempersulit proses penegakan hukum dalam mnegusut suatu perkara pidana hingga perlu untuk ditemukan segera.
Baca juga: Keburu Ditangkap Polisi, Warga Musi Rawas ini Urung Jual Paket Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Bripka-Hatta-Masuk-DPA-Polda-Sumsel.jpg)