Breaking News

Lina Mukherjee Ditahan

Sempat Nangis di Ruang Tahanan Mapenaling, Lina Mukherjee Mulai Adaptasi di Dalam Penjara

Lina mukherjee saat di ruang tahap dua tindak pidana umum Kejari dan akan dibawa ke lapas Perempuan Palembang.

|
Editor: Odi Aria
Kompas.com/jatim.kemenkumham.go.id
Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama ditahan di ruang Mapenaling selama 14 hari. 


"Kemarin ada keluhan di lambung, terus ada keluhan sesak nafas dan kurang nafsu makan sehingga kita periksa dan diberikan obat," katanya.

Minggu Depan Sidang Perdana

Tersangka Lina Mukherjee tersangka kasus makan kriuk babi ternyata akan menjalani proses persidangan sebentar lagi di Pengadilan Negeri Palembang.


Menurut Kuasa Hukum Lina, Andi Bashar mengatakan Lina akan menjalani sidang pada pekan depan.


"Untuk sidang perdana nanti itu tanggal 25 Juli ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023)


Untuk mendampingi kliennya, pihaknya juga mempersiapkan beberapa hal untuk mendampingi proses Lina Mukherjee dalam persidangan.


"Belum tahu ya berapa (banyaknya tim) kepastiannya setelah kami buat surat kuasa nanti. Kalau kemarin di surat kuasa kami ber-10," katanya.


Andi mengatakan jika surat kuasa tersebut akan dibuat dan digunakan pada saat sidang, dan akan ditujukan ke majelis.


"Kalau surat kuasa nanti di gunakan pada saat sidang, dan di tujukan ke majelis," katanya.


Tak hanya itu, Andi juga mengungkap kondisi dari kliennya selama di Mapenaling dalam keadaan sehat.


"Kemarin hari jum’at saya ke lapas wanita palembang jenguk saudari Lina, kondisinya baik-baik saja," katanya.


Sebelumnya Lina Mukherjee menjadi tahanan di lapas Perempuan Palembang lantaran kasus ITE dalam konten makan kriuk babi dengan mengucap bismillah.


Kendatipun di hari pertama dirinya menjadi tahanan lapas perempuan kondisinya sempat drop, kini kondisi Lina semakin membaik.


Kepala lapas perempuan, Ike Rahmawati saat dikonfirmasi mengatakan saat ini Lina juga sudah mulai melakukan kegiatan rutin.


"Kondisi Lina sudah mulai menyesuaikan dengan lingkungan ya, dan aktivitasnya juga seperti biasa," katanya, Selasa (18/7/2023)


Saat ini dikatakannya juga masih menunggu untuk proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved