Berita Viral

Viral Pengemis di Malioboro Gandeng Pria Tuna Netra untuk Minta-minta Uang, Pemkot janji Telusuri

Sayangnya, saat dilakukan penelusuran, pihaknya belum menemukan keberadaan pengemis itu.

Twitter @merapi_uncover
Sebuah video yang menampilkan pengemis menggandeng seorang tuna netra ketika meminta-minta di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY viral di media sosial. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014.

"Ada perda juga terkait penanganan gelandangan dan pengemis."

"Ada sanksi di dalam perda tersebut," ujarnya.

Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Bagi masyarakat yang melanggarnya, akan diancam dengan hukuman pidana kurungan maksimal sepuluh hari dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pengemis Gandeng Tuna Netra Saat Beraksi di Malioboro, Dinsos: Ada Sanksi di Perda jika Memberi"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved