Berita Viral
Viral Pengemis di Malioboro Gandeng Pria Tuna Netra untuk Minta-minta Uang, Pemkot janji Telusuri
Sayangnya, saat dilakukan penelusuran, pihaknya belum menemukan keberadaan pengemis itu.
SRIPOKU.COM -- Belum lama ini viral di media sosial sebuah rekaman viddeo seorang pengemis di Yogyakarta.
Dalam vidoe tersebut, terlihat seorang pengemis sedang meminta-minta di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Video ini menjadi viral usai diunggah di akun Twitter @merapi_uncover dan memperlihatkan sang pengemis terlihat menggandeng seorang pria tuna netra.
Ketika pengunjung memberinya uang, ia mengarahkan tangan pengemis tuna netra untuk menerimanya.
"Ada yg minta-minta tapi pake orang buta min, kemarin ini di Malioboro Jogja," tulis akun ini dalam unggahannya.
===
Pemkot telusuri
Menanggapi hal itu, Pelaksana Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Erva Wifata membenarkan pengemis itu beraksi di kawasan Malioboro.
"Kalau melihat dari kursinya sepertinya memang di Malioboro," kata Erva saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, Dinsosnakertrans juga telah menerima laporan itu pada Jumat (14/7/2023).
Ia juga telah berkoordinasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk menjangkau pengemis tersebut.
Sayangnya, saat dilakukan penelusuran, pihaknya belum menemukan keberadaan pengemis itu.
"Kemarin belum ditemukan, mungkin karena sudah sore dan juga bergerak terus pengemis tersebut," jelas dia.
"Tapi kami sudah meminta Pekerja Sosial Masyarakat untuk memantau perihal permasalahan tersebut," sambungnya.
Erva mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi apa pun kepada peminta-minta di jalanan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014.
"Ada perda juga terkait penanganan gelandangan dan pengemis."
"Ada sanksi di dalam perda tersebut," ujarnya.
Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Bagi masyarakat yang melanggarnya, akan diancam dengan hukuman pidana kurungan maksimal sepuluh hari dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pengemis Gandeng Tuna Netra Saat Beraksi di Malioboro, Dinsos: Ada Sanksi di Perda jika Memberi"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
FAKTA Bobby Menantu Jokowi Sempat Dilempari Batu oleh Anak Buah Hercules, Posisi Dekat Dua Jenderal |
![]() |
---|
SOSOK Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Tolong Korban Kecelakaan di Parepare, Babak Belur |
![]() |
---|
SOSOK 'Umi Cinta' Putri Yeni, Pemuka Agama yang Viral Iming-iming Jemaah Masuk Surga Bayar Rp1 Juta |
![]() |
---|
NASIB Bupati Pati Sudewo Terancam, Belum 8 Bulan Menjabat Kini Isu Dimakzulkan Berhembus Kencang |
![]() |
---|
HEBOH Ada Calon Pengantin Wanita Berubah Jadi Sosok Pria yang Berkumis, Ternyata Ini Faktanya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.