Lina Mukherjee Ditahan

Lina Mukherjee Nangis Ditahan di Lapas Wanita Palembang, sang Tiktokers Tidur Dipenjara 6x3 Meter

Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati mengungkap bahwa tiktokers Lina Mukherjee sempat menangis saat di tahanan di Lapas Perempuan.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramadani
Kolase Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati dan Lina Mukherjee 

Buntut dari tindakan Lina Mukherjee tersebut ialah adanya pelaporan oleh ustaz sekaligus pengacara M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel.

Lina pun akhirnya resmi ditahan terkait konten makan kulit babi tersebut.


Lina Mukherjee Resmi Ditahan, Terungkap Alasan Sang Tiktokers Makan Babi Ucap Bismillah

Setelah lama menjadi tersangka namun bebas, akhirnya Senin (10/7/23), TikTokers Lina Mukherjee resmi ditahan.

Lina Mukherjee ditahan terhitung dari tanggal 10 Juli 2023 di Lapas wanita Palembang.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang tahap dua tindak pidana umum di Kejari Palembang, Lina Mukherjee langsung akan digiring penyidik.

"Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang," ujar Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH, Senin (10/7/2023).

Setelah ditahan, kata Fandi, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," terang dia.

Diketahui Lina Mukherjee ditahan dengan kasus penistaan agama.

Beberapa waktu lalu, Lina Mukherjee sengaja membagikan momen saat dirinya makan babi sambil mengucap Bimsillah.

Dilansir dari Grid.id beberapa waktu lalu Lina mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.

Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan babi crispy dengan mengucapkan lafaz Allah atau bismillah.

"Jadi intinya dia cuma pengen tau apa tujuan terlapor.

Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina.

Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.

Kalimat 'bismillah', diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.

"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral.

Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.

Diketahui Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun.

Sementara itu Lina sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Lina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ditahan.

Lina Mukherjee pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).

Lebih dari 12 jam Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan penyidik.

Saat hendak masuk ke ruang penyidik Lina Mukherjee sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa nanti ia akan memberikan keterangan.

Ia sempat dilakukan penahanan beberapa jam oleh penyidik, namun karena tersangka mengalami sakit maag kronis dan sempat dilarikan ke rumah sakit, ia akhirnya tidak ditahan.

Namun meskipun saat itu belum ditahan Lina Mukherjee masih berstatus tersangka. Akun tiktok Lina Mukherjee akhirnya disita polisi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved